News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 WN Tiongkok sindikat pelaku penipuan investasi di Batam. Puluhan WNA itu juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan seumur hidup. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara Tiongkok pelaku penipuan investasi dari Batam menuju Guangzhou pada Minggu, 5 Juli 2026.
  • Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup kepada seluruh pelaku kejahatan transnasional tersebut agar tidak dapat kembali lagi.
  • Proses pemulangan para pelaku dilakukan atas permintaan otoritas Tiongkok yang memfasilitasi seluruh biaya operasional hingga tiba di negaranya.

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara (WN) Tiongkok yang tergabung dalam sindikat pelaku penipuan investasi di Batam. Puluhan WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan seumur hidup.

Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, Tiongkok, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/7/2026) dini hari.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk beroperasi di Indonesia.

"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Korban dari aksi para pelaku bukan hanya warga negara Indonesia. Karena itu, Hendarsam menegaskan proses hukum terhadap 92 WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok agar mereka dapat dijatuhi hukuman yang berat sekaligus seluruh biaya proses peradilan dapat ditanggung.

"Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis. Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Hendarsam.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik.

Pemerintah Tiongkok memfasilitasi penuh proses pemulangan tersebut dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi.

Terkait teknis di lapangan, Galih menjelaskan pihaknya menerapkan standar operasional prosedur (SOP) kontingensi demi menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Buka Tiga Posko Pengaduan Penipuan Investasi

"Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” pungkas Galih.

Load More