- Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara Tiongkok pelaku penipuan investasi dari Batam menuju Guangzhou pada Minggu, 5 Juli 2026.
- Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup kepada seluruh pelaku kejahatan transnasional tersebut agar tidak dapat kembali lagi.
- Proses pemulangan para pelaku dilakukan atas permintaan otoritas Tiongkok yang memfasilitasi seluruh biaya operasional hingga tiba di negaranya.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara (WN) Tiongkok yang tergabung dalam sindikat pelaku penipuan investasi di Batam. Puluhan WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan seumur hidup.
Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, Tiongkok, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk beroperasi di Indonesia.
"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Korban dari aksi para pelaku bukan hanya warga negara Indonesia. Karena itu, Hendarsam menegaskan proses hukum terhadap 92 WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok agar mereka dapat dijatuhi hukuman yang berat sekaligus seluruh biaya proses peradilan dapat ditanggung.
"Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis. Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Hendarsam.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik.
Pemerintah Tiongkok memfasilitasi penuh proses pemulangan tersebut dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi.
Terkait teknis di lapangan, Galih menjelaskan pihaknya menerapkan standar operasional prosedur (SOP) kontingensi demi menjaga situasi tetap kondusif.
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Buka Tiga Posko Pengaduan Penipuan Investasi
"Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” pungkas Galih.
Berita Terkait
-
Bank Mandiri Taspen Buka Tiga Posko Pengaduan Penipuan Investasi
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pembekalan Kepala Sekolah Rakyat, Gus Ipul Tekankan Empati dan Integritas
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi
-
Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi
-
Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi
-
Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
-
Survei IndexMundi Sebut Polri Korup, Boni Hargens Ungkap Kelemahan Metodologi dan Bias Data
-
Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu
-
Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim
-
Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY