News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 18:02 WIB
Penasihat Senior LAB 45, Andi Widjajanto. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Kementerian Pertahanan mengadakan latihan dasar militer bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih di luar wewenang resmi.
  • Andi Widjajanto menyatakan program tersebut tidak memiliki landasan hukum karena tidak terintegrasi dalam kerangka bela negara.
  • Pelatihan koperasi seharusnya dikelola kementerian teknis terkait sesuai asas kesukarelaan dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan.

Suara.com - Kebijakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menggelar latihan dasar militer (latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai tidak memiliki landasan hukum yang tepat dan keluar dari batasan wewenang pertahanan negara.

Penasihat Senior LAB 45, Andi Widjajanto, menyatakan, bahwa Kemenhan memiliki mandat yang jelas berdasarkan regulasi yang ada, yakni seputar bela negara dan komponen cadangan.

Jika pelatihan fisik dan disiplin kemiliteran tersebut tidak ditempatkan dalam kerangka hukum tersebut, maka legalitas pelaksanaannya patut dipertanyakan.

"Kalau seandainya pelatihan kemarin dibuat dalam kerangka komponen cadangan maka kita tidak akan bertanya kenapa ada latihan dasar militer, yang menjadi masalah nama dari pelatihannya adalah pelatihan untuk calon manajer Koperasi Desa Merah Putih yang mestinya penjurunya bukan Kementerian Pertahanan," kata Andi dalam acara Srawung Demokrasi 12 - Bedah Buku: Pemikiran Hukum dan Politik Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).

Lebih lanjut, Gubernur Lemhannas periode 2022-2023 itu menyoroti keganjilan mengenai sektor mana yang seharusnya memimpin program pelatihan bagi pengurus koperasi.

Menurutnya, urusan tata kelola ekonomi desa dan kelembagaan koperasi mutlak berada di bawah wewenang kementerian yang membidangi regulasi tersebut, bukan institusi militer.

Apalagi kemudian diketahui bahwa hilir dari rantai pasok KDMP ini tidak terhubung ke institusi koperasi publik, melainkan bermuara pada entitas bisnis yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

"Mestinya penjurunya adalah Kementerian Koperasi, yang mestinya penjurunya adalah dinas-dinas koperasi," imbuhnya.

Andi menungkap bahwa keikutsertaan masyarakat dalam komponen cadangan (komcad) memiliki aturan yang bersifat opsional. Tidak boleh ada sanksi ataupun diskualifikasi profesi bagi para calon manajer koperasi jika mereka menolak untuk mengikuti pelatihan kemiliteran yang diselenggarakan.

Baca Juga: Andi Widjajanto Akui Datangi Lokasi Demo Bundaran HI, Bantah Ikut Aksi

Ia menekankan asas kesukarelaan itu mengikat dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan.

"Jadi kalau seandainya ada calon manajer menolak untuk terlibat pembentukan komponen cadangan, menolak terlibat latihan dasar, dia tidak boleh dilarang, (tidak boleh) ditolak menjadi calon manajer karena sifatnya adalah sukarela," ungkapnya.

Apalagi konsep bela negara memiliki spektrum yang luas dan tidak melulu harus berupa latihan militer fisik.

Undang-undang telah mengatur empat bentuk bela negara, yakni melalui wajib militer, latihan dasar militer, pengabdian profesi, dan pendidikan kewarganegaraan.

Sehingga warga negara yang sudah menempuh pendidikan formal, kata Andi, termasuk mendapatkan materi pendidikan kewarganegaraan, secara hukum sudah dianggap memenuhi kewajiban bela negaranya.

"Tidak bisa dipaksa lagi untuk bentuk yang lain tapi kalau mau menggunakan haknya lalu bilang 'saya mau ikut bela negara dengan program latihan dasar militer' silakan, tentara wajib memfasilitasi itu karena teman-teman ingin menggunakan haknya," tuturnya.

Andi turut menyayangkan tiadanya koordinasi lintas sektoral yang melibatkan kementerian teknis.

Ia menilai Kemenhan memaksakan program latihan militer di luar yurisdiksi resminya tanpa memayunginya ke dalam program bela negara atau komponen cadangan yang sah.

"Nah itu hukumnya sudah mengatur itu, terus tiba-tiba keluar koridor nih, keluar koridor karena calon manajer tiba-tiba latihan dasar kemiliteran tanpa bingkai bela negara atau tanpa bingkai komponen cadangan. Kalau tanpa bingkai bela negara atau komponen cadangan itu bukan urusannya Kementerian Pertahanan ya," tegasnya.

Load More