- Polda Metro Jaya memastikan benda pada drone di rumah pengacara Depok adalah replika granat, bukan bahan peledak.
- Peristiwa terjadi di kediaman pengacara Novianus Martin Bau pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 03.45 WIB.
- Kepolisian sedang menyelidiki pelaku dan motif dugaan teror yang diduga terkait dengan kasus sengketa lahan Arjuna HyperBowling.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan benda yang menempel pada drone dalam dugaan aksi teror terhadap seorang pengacara di Depok bukan granat aktif. Hasil pemeriksaan Tim Gegana Brimob menunjukkan benda tersebut hanyalah replika granat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kepastian itu diperoleh setelah Tim Gegana Brimob bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil olah TKP dan penanganan oleh Tim Gegana Brimob, benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak tersebut dipastikan merupakan barang yang menyerupai atau replika granat, bukan bahan peledak," kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai sebuah drone yang membawa benda mencurigakan diduga menyerupai granat.
Petugas kemudian mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi serta berkoordinasi dengan Tim Gegana dan Inafis untuk memastikan kondisi benda tersebut.
Meski dipastikan bukan bahan peledak aktif, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik dugaan aksi teror tersebut.
"Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan pelapor dan para saksi," jelas Budi.
Sengketa Lahan
Peristiwa itu menimpa advokat Novianus Martin Bau di kediamannya di kawasan Pondok Petir, Kota Depok, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial
Novianus mengaku sebuah benda tiba-tiba jatuh di halaman rumahnya. Setelah diperiksa, benda tersebut berupa drone yang membawa sebuah benda menyerupai granat serta secarik kertas bertuliskan "Ini Baru Permulaan."
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Novianus menduga aksi tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani timnya, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Atas kejadian itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!
-
Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri
-
Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji
-
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi
-
Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi
-
Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi