News / Metropolitan
Senin, 06 Juli 2026 | 18:39 WIB
Barang bukti drone yang menjatuhkan benda menyerupai granat disertai pesan ancaman di rumah milik Novianus Martin Bau, di Pamulang, Tangerang Selatan. [istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memastikan benda pada drone di rumah pengacara Depok adalah replika granat, bukan bahan peledak.
  • Peristiwa terjadi di kediaman pengacara Novianus Martin Bau pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 03.45 WIB.
  • Kepolisian sedang menyelidiki pelaku dan motif dugaan teror yang diduga terkait dengan kasus sengketa lahan Arjuna HyperBowling.

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan benda yang menempel pada drone dalam dugaan aksi teror terhadap seorang pengacara di Depok bukan granat aktif. Hasil pemeriksaan Tim Gegana Brimob menunjukkan benda tersebut hanyalah replika granat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kepastian itu diperoleh setelah Tim Gegana Brimob bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP dan penanganan oleh Tim Gegana Brimob, benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak tersebut dipastikan merupakan barang yang menyerupai atau replika granat, bukan bahan peledak," kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai sebuah drone yang membawa benda mencurigakan diduga menyerupai granat.

Petugas kemudian mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi serta berkoordinasi dengan Tim Gegana dan Inafis untuk memastikan kondisi benda tersebut.

Meski dipastikan bukan bahan peledak aktif, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik dugaan aksi teror tersebut.

"Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan pelapor dan para saksi," jelas Budi.

Sengketa Lahan

Peristiwa itu menimpa advokat Novianus Martin Bau di kediamannya di kawasan Pondok Petir, Kota Depok, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

Novianus mengaku sebuah benda tiba-tiba jatuh di halaman rumahnya. Setelah diperiksa, benda tersebut berupa drone yang membawa sebuah benda menyerupai granat serta secarik kertas bertuliskan "Ini Baru Permulaan."

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Novianus menduga aksi tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani timnya, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Atas kejadian itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara)

Load More