- Ketua Komisi VIII DPR RI memprediksi kenaikan biaya haji tahun 2027 akibat skema perhitungan anggaran yang sama.
- Faktor pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga di Arab Saudi, serta pajak memicu tingginya biaya penyelenggaraan ibadah.
- Pemerintah dapat menahan kenaikan biaya melalui negosiasi Menteri Haji tanpa mengurangi standar pelayanan bagi para jemaah.
Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memperkirakan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang, termasuk untuk musim haji 2027, berpotensi kembali naik.
Menurutnya, penurunan biaya akan sulit terwujud apabila pemerintah masih menggunakan pola perhitungan anggaran yang sama seperti tahun sebelumnya.
Marwan mengatakan, skema penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini masih menyisakan banyak faktor yang mendorong kenaikan biaya.
"Saya kira tidak turun. Kemungkinan naik kalau cara menghitungnya seperti tahun lalu. Cara perumusan untuk menetapkan anggaran itu, item-item yang dihitung itu, kalau seperti itu caranya, saya kira masih naik," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, ada sejumlah faktor yang membuat ongkos haji sulit ditekan.
Selain nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang terus menjadi tantangan, kenaikan harga barang dan jasa di Arab Saudi serta kebijakan pajak yang diberlakukan pemerintah setempat ikut membebani biaya penyelenggaraan haji.
"Komisi VIII memahami itu karena satu, berdasarkan kurs perbedaan mata uang kita yang sangat jomplang. Kemudian kenaikan harga-harga juga di Saudi, ditambah pajak," jelasnya.
Meski demikian, Marwan menilai peluang menahan laju kenaikan biaya haji masih terbuka apabila pemerintah mampu mengubah pola penyusunan anggaran.
Menurutnya, hal itu sangat bergantung pada kemampuan Menteri Haji dalam bernegosiasi dengan otoritas Arab Saudi.
Baca Juga: DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
"Pola barunya tergantung kemampuan Menteri Haji untuk meyakinkan pihak-pihak di Saudi dalam penyelenggaraan. Tapi kalau normal cara menghitung selama pembahasan kita di Panja BPIH, kayaknya berat (untuk turun)," tambahnya.
Di sisi lain, Marwan mengingatkan agar upaya menekan biaya haji tidak dilakukan dengan mengorbankan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Ia menilai penghematan yang berlebihan justru berpotensi menurunkan standar layanan, termasuk fasilitas konsumsi yang diterima jemaah Indonesia di Tanah Suci.
"Kalau pun turun, ya nanti pelayanannya turun. Umpamanya makannya semakin kurang menarik, tidak rasa nusantara gitu. Itu kan enggak mungkin terjadi, tidak boleh terjadi," tegas Marwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M
-
Disambut Jet Tempur dan Jabat Erat Prabowo, PM India Terpukau Tari Betawi
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
-
Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!
-
Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri
-
Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji
-
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup