- Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
- Partai Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi menjaga pertahanan kedaulatan bangsa.
- Juru bicara Gerindra menekankan pentingnya kajian mendalam jika pemerintah nantinya merumuskan sanksi pidana terkait isu LGBTQ tersebut.
Suara.com - Partai Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai langkah Presiden tersebut sudah tepat dan sejalan dengan norma yang berlaku di Indonesia.
"Saya pikir itu bagus ya. Dan memang di negara kita kan tidak mengenal soal itu (budaya LGBTQ). Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung apa yang menjadi pernyataan Presiden," ujar Bahtra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Menurut Bahtra, klasifikasi LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter merupakan bagian dari strategi pertahanan negara yang harus disikapi secara serius.
Ia menegaskan bahwa Gerindra akan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga kedaulatan bangsa dari berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
"Kita dukung agar itu menjadi bagian bahwa ada ancaman dari pertahanan kita. Jadi kita support pemerintah pusat," imbuhnya.
Terkait munculnya perdebatan mengenai potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika isu ini dibawa ke ranah hukum melalui RUU pidana LGBT, Bahtra menekankan pentingnya kajian yang komprehensif.
Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa secara hukum dan sosial, budaya tersebut belum diperbolehkan di Indonesia.
Baca Juga: Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan
"Tentu harus ada kajian lebih jauh lagi, lebih mendalam lagi. Tetapi yang pasti kan di negara kita belum diperbolehkan," kata Bahtra.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika ke depannya ada dorongan untuk mengatur sanksi pidana terkait hal tersebut, maka diperlukan pembahasan legislasi yang matang.
"Jadi saya pikir kalau misalnya ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin perlu ada kajian yang lebih mendalam," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun