- Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
- Partai Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi menjaga pertahanan kedaulatan bangsa.
- Juru bicara Gerindra menekankan pentingnya kajian mendalam jika pemerintah nantinya merumuskan sanksi pidana terkait isu LGBTQ tersebut.
Suara.com - Partai Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai langkah Presiden tersebut sudah tepat dan sejalan dengan norma yang berlaku di Indonesia.
"Saya pikir itu bagus ya. Dan memang di negara kita kan tidak mengenal soal itu (budaya LGBTQ). Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung apa yang menjadi pernyataan Presiden," ujar Bahtra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Menurut Bahtra, klasifikasi LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter merupakan bagian dari strategi pertahanan negara yang harus disikapi secara serius.
Ia menegaskan bahwa Gerindra akan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga kedaulatan bangsa dari berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
"Kita dukung agar itu menjadi bagian bahwa ada ancaman dari pertahanan kita. Jadi kita support pemerintah pusat," imbuhnya.
Terkait munculnya perdebatan mengenai potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika isu ini dibawa ke ranah hukum melalui RUU pidana LGBT, Bahtra menekankan pentingnya kajian yang komprehensif.
Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa secara hukum dan sosial, budaya tersebut belum diperbolehkan di Indonesia.
Baca Juga: Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan
"Tentu harus ada kajian lebih jauh lagi, lebih mendalam lagi. Tetapi yang pasti kan di negara kita belum diperbolehkan," kata Bahtra.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika ke depannya ada dorongan untuk mengatur sanksi pidana terkait hal tersebut, maka diperlukan pembahasan legislasi yang matang.
"Jadi saya pikir kalau misalnya ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin perlu ada kajian yang lebih mendalam," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung