News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 17:06 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah pada Senin, 6 Juli 2026.
  • Penyidik KPK menahan tiga tersangka yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles di Rutan Gedung Merah Putih sejak akhir Juni 2026.
  • Tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan dijerat dengan undang-undang pemberantasan korupsi serta ketentuan pidana terkait.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

“Benar (KPK lakukan penggeledahan),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Meski begitu, Budi belum mengungkap lokasi yang menjadi sasaran penyidik. Ia hanya menyebut penggeledahan dilakukan di beberapa tempat.

"Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar Budi.

Karena itu, Budi juga belum bisa mengungkap barang bukti yang disita penyidik dalam kegiatan tersebut.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Sementara itu, masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sebab, Ardiles lebih dulu diamankan, sedangkan Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More