- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan dan penangkapan Polda Metro Jaya.
- Putusan tersebut menguji keabsahan dokumen surat perintah penggeledahan, penangkapan, serta penahanan Roy Suryo yang diterbitkan pada Juni 2026.
- Majelis hakim menolak permohonan pemohon mengenai pembatalan berkas penyidikan, penangguhan penahanan, serta tuntutan rehabilitasi nama baik Roy Suryo.
Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menerima sebagian permohonan praperadilan dari eks Menpora Roy Suryo.
Permohonan praperadilan ini dilakukan buntut penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya buntut tudingan ijazah dan dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sempat heboh lantaran membeludaknya simpatisan Roy Suryo. Mereka rata-rata merupakan wanita paruh baya atau lansia alias emak-emak.
Ucapan rasa syukur dan pekik takbir menggema saat hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan selama putusan.
Meski tidak dikabulkan secara keseluruhan, namun pihak Roy Suryo merasa telah menang melawan Polda Metro Jaya untuk menguji penangkapan dan penggeledahan yang menimpanya.
Berikut permohonan Roy Suryo yang dikabulkan hakim tunggal I Ketut Darpawan:
- Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya;
- Penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026;
- Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
Sementara, ini merupakan permohonan Roy Suryo yang ditolak oleh hakim:
- Agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah
- Permohonan agar JPU tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo jelang persidangan
- Permohonan rehabilitasi nama baik.
Berita Terkait
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit