News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2026 | 18:43 WIB
Roy Suryo (ketiga kanan) selaku pihak pemohon berjalan usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan dan penangkapan Polda Metro Jaya.
  • Putusan tersebut menguji keabsahan dokumen surat perintah penggeledahan, penangkapan, serta penahanan Roy Suryo yang diterbitkan pada Juni 2026.
  • Majelis hakim menolak permohonan pemohon mengenai pembatalan berkas penyidikan, penangguhan penahanan, serta tuntutan rehabilitasi nama baik Roy Suryo.

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menerima sebagian permohonan praperadilan dari eks Menpora Roy Suryo.

Permohonan praperadilan ini dilakukan buntut penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya buntut tudingan ijazah dan dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sempat heboh lantaran membeludaknya simpatisan Roy Suryo. Mereka rata-rata merupakan wanita paruh baya atau lansia alias emak-emak.

Ucapan rasa syukur dan pekik takbir menggema saat hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan selama putusan.

Meski tidak dikabulkan secara keseluruhan, namun pihak Roy Suryo merasa telah menang melawan Polda Metro Jaya untuk menguji penangkapan dan penggeledahan yang menimpanya.

Berikut permohonan Roy Suryo yang dikabulkan hakim tunggal I Ketut Darpawan:

  1. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya;
  2. Penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026;
  3. Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Sementara, ini merupakan permohonan Roy Suryo yang ditolak oleh hakim:

  1. Agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah
  2. Permohonan agar JPU tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo jelang persidangan
  3. Permohonan rehabilitasi nama baik.

Load More