News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 15:12 WIB
Aliansi Masyarakat Rantau Bakula di depan kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Walhi Kalsel melaporkan PT MMI atas dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar.
  • Pencemaran air dan udara berdampak buruk bagi ekonomi warga serta kesehatan perempuan dan anak-anak di lokasi tersebut.
  • Walhi dan warga mengadu ke Komnas Perempuan serta menuntut Kementerian ESDM mencabut izin usaha perusahaan tersebut segera.

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan membeberkan sejumlah dampak pengelolaan tambang ugal-ugalan yang diduga dilakukan oleh PT. Merge Mining Industri (MMI) di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Raden Rafiq menyebutkan dampak polusi dari limbah aktifitas pertambangan menyebabkan kualitas udara dan air ikut tercemar. Perempuan kata dia, yang paling terdampak.

Ia menilai kebutuhan air bersih sangat dibutuhkan perempuan.

Dengan adanya pencemaran tersebut kata dia, menyebabkan menurunnya ekonomi warga sekitar, sehingga berdampak langsung terhadap perempuan dan anak-anak.

"Misal untuk keperluan membeli susu, uang belanja dan lain-lain," tutur Raden pada Rabu (8/7/2026).

Oleh karena itu Walhi Kalsel dan Aliansi Masyarakat Rantau Bakula mengadukan persoalan tersebut kepada Komnas Perempuan hari ini.

Selain itu aliansi juga meminta Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha PT. MMI, agar tidak lagi melakukan penambangan di Desa Rantau Bakula.

"Kami beri waktu dalam satu bulan ini harus ada solusi atau mekanisme konkret untuk menyelesaikan kasus ini," kata Raden.

Reporter: Alif Bintang

Baca Juga: Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS

Load More