News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:45 WIB
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Raden Rafiq, menyatakan kegiatan penambangan tersebut menyebabkan pencemaran udara dan air bagi warga sekitar. (Suara.com/ Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Warga Desa Rantau Bakula bersama Walhi mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait pencemaran tambang PT MMI.
  • Aktivitas tambang PT MMI menyebabkan krisis air bersih, polusi udara, kebisingan, serta kebocoran limbah cair ke pemukiman warga.
  • Aliansi masyarakat mendesak Kementerian ESDM segera mencabut izin operasional perusahaan karena telah melanggar aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Suara.com - Sejumlah warga Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang terdampak aktifitas pertambangan batu bara oleh PT. Merge Mining Industri (MMI) mengadukan keluhan mereka ke Kantor Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Jakarta.

Dokumen pengaduan diserahkan langsung oleh warga didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan di Kantor Komnas HAM Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Warga yang tergabung dengan Aliansi Masyarakat Rantau Bakula itu menilai perusahaan gagal menjalankan prosedur yang sesuai kelayakan sehingga mencemari kehidupan lingkungan masyarakat.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Raden Rafiq, menyatakan kegiatan penambangan tersebut menyebabkan pencemaran udara dan air bagi warga sekitar.

Lokasi penambangan, lanjutnya, hanya berjarak 4 kilometer dari pemukiman.

"Warga itu sudah 18 tahun kesulitan air bersih karena sumber air mereka itu ditutup atau dibendung oleh pihak PT. MMI untuk kebutuhan air perusahaan," kata Raden.

Selain itu, ia menyebut sejumlah warga merasa terganggu akibat bising suara kegiatan penambangan yang beraktifitas selama 24 jam. Ia khawatir hal itu berdampak pada kondisi psikologis warga, khususnya anak-anak.

Bahkan, salah satu dinding tanggul kolam endapan limbah cair milih perusahaan sempat jebol pada (2/6/2026) lalu, yang menyebabkan limbah mengalir ke pemukiman dan lahan pertanian miliki warga.

Alih-alih melakukan ganti rugi, lanjut Raden, pihak perusahaan justru malah menambah jumlah kolam endapan.

Baca Juga: Komnas HAM Kecam Tewasnya Ibu Hamil di Intan Jaya, Desak Kasus Diusut Tuntas

Oleh karena itu aliansi meminta Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha perusahaan mereka dan memberikan tenggat hingga satu bulan ke depan kepada pemerintah untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Karena Dinas Lingkungan Hidup Provinsi saja sudah mengeluarkan perintah untuk pemberhentian," tuturnya.

Reporter: Alif Bintang

Load More