News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:43 WIB
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta masyarakat bersabar terkait penanganan kemiskinan yang masih berlangsung bertahap. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Menko PM Cak Imin menyoroti ketepatan sasaran peserta PBI BPJS Kesehatan saat meninjau RSUP Prof. Ngoerah, Bali, Rabu (8/7/2026).
  • Masyarakat mampu diminta beralih menjadi peserta mandiri agar keuangan BPJS Kesehatan tetap kuat dan berkelanjutan bagi rakyat miskin.
  • Pemerintah memastikan seluruh pasien BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan medis yang setara tanpa adanya diskriminasi di berbagai rumah sakit.

Suara.com - Pemerintah mulai menyoroti potensi salah sasaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang selama ini iurannya dibayarkan negara.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi tidak lagi bergantung pada skema PBI.

Pesan itu disampaikan Cak Imin saat meninjau pelayanan BPJS Kesehatan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, kesehatan keuangan BPJS sangat bergantung pada ketepatan sasaran penerima bantuan iuran dan kepatuhan peserta mandiri membayar iuran.

"Saya menerima masukan dari semua pihak, agar BPJS Kesehatan ini benar-benar tumbuh besar, kuat secara finansial keuangannya, kuat secara manajerialnya, kuat secara pelayanannya," kata Cak Imin dalam pernyataannya, Rabu (8/7/2026).

Ia kemudian mengingatkan agar peserta yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi tidak lagi memanfaatkan bantuan pemerintah.

Menurutnya, kepatuhan membayar iuran bukan hanya menjaga keberlangsungan Program JKN, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas sosial karena membantu masyarakat lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Kita akan terus pastikan itu, sehingga masukan kepesertaan ini juga penting agar keuangannya sehat. Karena peserta-peserta yang tidak berhak menerima PBI, bantuan iuran dari pemerintah, ayo kita bareng-bareng," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin juga memastikan pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak boleh membedakan pasien berdasarkan status kepesertaan, termasuk peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Baca Juga: Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK

Ia mengaku mendapat kesan positif setelah melihat langsung pelayanan pasien, termasuk penderita gagal ginjal yang rutin menjalani hemodialisis.

"Terutama yang membahagiakan saya adalah BPJS yang para penerima bantuan iuran dari pemerintah, yang setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan Rp47 triliun per tahun itu, bisa dilayani dengan amat sangat baik, tidak ada pembedaan," tuturnya.

Menurut Cak Imin, sistem BPJS merupakan wujud nyata gotong royong nasional.

Pemerintah menanggung iuran masyarakat miskin, sementara peserta mandiri dan perusahaan ikut menopang pembiayaan melalui pembayaran iuran.

Ia mencontohkan pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah dua kali setiap pekan.

Biaya satu kali tindakan sekitar Rp1,2 juta sehingga total kebutuhan pengobatan bisa mencapai sekitar Rp9,6 juta setiap bulan.

Beban biaya sebesar itu, kata dia, tidak harus ditanggung sendiri oleh pasien karena telah dibantu melalui mekanisme gotong royong seluruh peserta BPJS.

"Inilah bukti bahwa BPJS betul-betul organisasi, perusahaan, lembaga, atau badan yang benar-benar gotong royong," katanya.

Karena itu, Cak Imin mengajak masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi untuk menjadi peserta mandiri dan membayar iuran secara disiplin.

Load More