News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:14 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara mengenai mencuatnya nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memantau isu dugaan keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi yang ditangani Polri.
  • Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan tanpa memandang jabatan pelaku tindak pidana tersebut.
  • Kortastipidkor Polri telah menggeledah dua belas lokasi di Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, serta tindak pencucian uang.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara mengenai mencuatnya nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang diduga terseret dalam pusaran kasus korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memantau secara intensif perkembangan isu tersebut.

Ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendalami duduk perkara yang sebenarnya. Namun, saat ini Komisi III masih dalam tahap melakukan konfirmasi lebih lanjut.

"Ya, kami terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga coba menjalin komunikasi, cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Politikus Partai Gerindra itu menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

Ia menegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, jabatan seseorang tidak boleh dijadikan penghalang apabila ditemukan bukti-bukti kuat adanya tindak pidana.

"Dalam konteks penegakan hukum, kita tidak melihat siapa orangnya, siapapun dan apapun jabatannya. Jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Meskipun enggan menyebut nama secara spesifik, Habiburokhman memberi sinyal bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal transparansi dalam setiap kasus hukum yang menjadi perhatian publik, terutama yang melibatkan petinggi lembaga penegak hukum.

Sebelumnya, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar.

Baca Juga: Penampakan Terkini Kafe d'Clan Signature Cipete Tutup Usai Polri Sita Uang Rp67 Miliar

Penggeledahan menyasar berbagai lokasi, mulai dari kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe, hingga money changer yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan beberapa perkara, di antaranya dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana suap, gratifikasi, hingga pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.

Load More