News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK akan mengembangkan kasus suap impor di Ditjen Bea dan Cukai setelah proses penuntutan terhadap seluruh tersangka selesai.
  • Tiga mantan pejabat Bea dan Cukai didakwa menerima suap serta gratifikasi senilai Rp78 miliar dari PT Blueray Cargo.
  • Suap diberikan agar barang impor milik PT Blueray Cargo mendapatkan kemudahan dalam proses pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait kegiatan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara akan dilakukan setelah seluruh tersangka dalam kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

"Terkait kasus Bea Cukai, betul, kita akan melakukan pengembangan untuk perkara penyidikan yang saat ini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Taufik, langkah pengembangan akan didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Nanti seperti apa, kita tunggu saja perkembangannya. Tapi betul, akan kita lakukan pengembangan-pengembangan," ujarnya.

Ia menegaskan, KPK tidak membidik pihak tertentu dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

"Tidak membidik orang-orang tertentu. Tetapi memang faktanya seperti apa, nanti akan kita laporkan berdasarkan apa yang ditemukan penyidik dan hasil persidangan," tegas Taufik.

Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Rp78 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp78 miliar.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ketiganya menerima suap terkait kegiatan importasi dari para petinggi PT Blueray Cargo (Group) dengan nilai sekitar Rp63,5 miliar.

"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Suap tersebut diduga diberikan oleh Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Dalam dakwaan disebutkan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.

Selain uang, ketiganya juga diduga menerima fasilitas hiburan senilai sekitar Rp1,5 miliar, sebuah jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar barang impor milik PT Blueray Cargo dapat lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional sebagaimana diubah melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Load More