- Satgas PKH di Jakarta menegaskan bahwa kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak menghambat kinerja operasional organisasi.
- Juru bicara menyatakan operasional satgas tetap berjalan lancar sesuai sistem tata kelola dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
- Kejaksaan Agung berkomitmen menangani perkara hukum Febrie secara profesional melalui sinergi dengan Kortastipidkor Polri demi memastikan kepastian hukum.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH tidak akan menghambat tugas satgas.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2026), Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak menyampaikan pihaknya terus berpegang pada prinsip organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Sebagaimana juga arahan Menhan selaku pengarah, prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres 5/2025 itu dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Ambarita sebagaimana dilansir Antara.
Ia menegaskan prinsip organisasi tidak ditentukan oleh perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik dan terdapat pula mekanisme hukum dalam penertiban kawasan hutan.
Dalam melakukan tiga fungsi, baik dengan perpres penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset di kawasan hutan, menurutnya, Satgas selama ini sudah menjalankannya dengan lancar.
Sementara persoalan penegakan hukum merupakan wilayah tersendiri yang dikerjakan serta dikoordinasikan dengan baik dan bijaksana oleh Satgas PKH.
Ambarita mengatakan masalah penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum dan telah dikoordinasikan sehingga tidak terpengaruh sama sekali dengan berbagai dinamika yang ada.
"Prinsip hukum kami tidak tergantung pada orang perorangan atau pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kami kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat," ucapnya.
Terkait pengisian posisi ketua pelaksana, ia menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
Sejauh ini, Satgas PKH masih rutin menggelar rapat, salah satunya pada Senin pagi, guna membahas berkaitan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi, serta pelaksanaan berbagai tugas Satgas.
Selain itu, pertemuan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH tersebut, juga membicarakan mengenai berbagai prinsip organisasi.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus secara profesional dan ada kepastian hukum.
Rudi, yang juga baru menjabat Pelaksana Tugas Jampidsus, mengatakan sinergi dalam penanganan perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Berita Terkait
-
Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
-
Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
-
Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!
-
Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman