News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI membahas usulan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset sitaan negara pada Senin, 13 Juli 2026.
  • Lembaga khusus diperlukan karena penegak hukum saat ini dinilai memiliki keterbatasan dalam melakukan manajemen aset jangka panjang.
  • Muncul usulan perubahan nomenklatur menjadi pemulihan aset agar selaras dengan standar internasional serta cakupan undang-undang yang komprehensif.

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak baru dengan munculnya sejumlah isu krusial. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan, bahwa salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah usulan pembentukan lembaga khusus yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset hasil sitaan sebelum dikembalikan kepada negara. 

Dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026) di sela-sela Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap berbagai aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset, Habiburokhman menyebut adanya aspirasi masyarakat mengenai urgensi keberadaan badan pengelola aset tersebut. 

"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini, yang di hasil disita ini," kata Habiburokhman. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, adanya pandangan bahwa lembaga penegak hukum yang ada saat ini, seperti Kejaksaan Agung, memiliki keterbatasan dalam hal manajemen aset jangka panjang karena fokus utamanya adalah pada proses hukum. 

"Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, jadi Kejaksaan itu kan tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya, dia tidak ada rekam jejak soal ini, soal mengelola ini aset ini gimana. Nah, itu ada ada masukan juga," ujarnya. 

Selain mengenai lembaga pengelola, isu lain yang tak kalah penting dalam pembahasan RUU ini adalah mengenai perubahan nama atau nomenklatur. 

Muncul usulan agar istilah "Perampasan Aset" disesuaikan dengan standar internasional yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). 

"Terus nomenklatur juga, apakah kita akan mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan, asset recovery itu kan pemulihan aset ya," tuturnya. 

Baca Juga: Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Terkait hal ini, Habiburokhman juga menyinggung pandangan ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, yang menyarankan penggunaan istilah pemulihan aset agar cakupan undang-undang tersebut menjadi lebih komprehensif. 

Kendati begitu, Komisi III menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. 

"Jadi kalau kita ingin yang lengkap, sarannya adalah asset recovery, pemulihan. Tetapi, ini kan belum diputus, Pak, ya kan? Tetapi, tetapi, tetapi kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Ini seperti apa, dan kita harus apa nama-nya? Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas ya yang akan sampaikan sikapnya," pungkasnya.

Load More