- Komisi III DPR RI membahas usulan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset sitaan negara pada Senin, 13 Juli 2026.
- Lembaga khusus diperlukan karena penegak hukum saat ini dinilai memiliki keterbatasan dalam melakukan manajemen aset jangka panjang.
- Muncul usulan perubahan nomenklatur menjadi pemulihan aset agar selaras dengan standar internasional serta cakupan undang-undang yang komprehensif.
Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak baru dengan munculnya sejumlah isu krusial.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan, bahwa salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah usulan pembentukan lembaga khusus yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset hasil sitaan sebelum dikembalikan kepada negara.
Dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026) di sela-sela Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap berbagai aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset, Habiburokhman menyebut adanya aspirasi masyarakat mengenai urgensi keberadaan badan pengelola aset tersebut.
"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini, yang di hasil disita ini," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, adanya pandangan bahwa lembaga penegak hukum yang ada saat ini, seperti Kejaksaan Agung, memiliki keterbatasan dalam hal manajemen aset jangka panjang karena fokus utamanya adalah pada proses hukum.
"Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, jadi Kejaksaan itu kan tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya, dia tidak ada rekam jejak soal ini, soal mengelola ini aset ini gimana. Nah, itu ada ada masukan juga," ujarnya.
Selain mengenai lembaga pengelola, isu lain yang tak kalah penting dalam pembahasan RUU ini adalah mengenai perubahan nama atau nomenklatur.
Muncul usulan agar istilah "Perampasan Aset" disesuaikan dengan standar internasional yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Terus nomenklatur juga, apakah kita akan mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan, asset recovery itu kan pemulihan aset ya," tuturnya.
Baca Juga: Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket
Terkait hal ini, Habiburokhman juga menyinggung pandangan ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, yang menyarankan penggunaan istilah pemulihan aset agar cakupan undang-undang tersebut menjadi lebih komprehensif.
Kendati begitu, Komisi III menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
"Jadi kalau kita ingin yang lengkap, sarannya adalah asset recovery, pemulihan. Tetapi, ini kan belum diputus, Pak, ya kan? Tetapi, tetapi, tetapi kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Ini seperti apa, dan kita harus apa nama-nya? Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas ya yang akan sampaikan sikapnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
Terkini
-
Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA
-
Misterius, Seksi, dan Berbahaya: Pesona Patch dalam Hush, Hush
-
Emiten Bekasi Fajar (BEST) Siapkan Kota AI untuk Kejar Investor
-
Di Depan Ramos Horta, Megawati Cerita Jadi Korban Rekayasa AI: Saya Kaget
-
Weton Tibo Pati Artinya Apa dan Cara Mengatasinya Menurut Primbon
-
Huawei MateBook Pro S Resmi Hadir, Laptop 798 Gram dengan Layar OLED 3,1K
-
Tumbang setelah 10 Jam Menunggu, Sidang dr Richard Lee Harus Ditunda
-
Panduan Parkir Paralel Mobil Hybrid Toyota Agar Aman dan Mudah Didorong
-
Sifat dan Karakter Shio Babi Pria dan Wanita, Lengkap dengan Kelebihan serta Kekurangannya
-
Sengaja atau Tak Peka? Mengapa Prabowo Baru ke NTT di Hari ke-11 Setelah Gempa?