- Menko Yusril menyatakan bahwa penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses hukum dibandingkan jika melibatkan Polri secara terpisah.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola batu bara yang mengakibatkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera.
- Kejaksaan Agung dituntut menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut guna menjawab keraguan publik terkait independensi institusi mereka.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Yusril menjelaskan dalam perkara korupsi, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.
Apabila penyidikan dilakukan Polri, berkas perkara dapat bolak-balik hingga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Menurut dia, proses akan lebih efisien apabila kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan karena kedua fungsi tersebut berada dalam satu institusi.
Meski demikian, Yusril menilai tantangan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar kecepatan penanganan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.
Ia mengatakan publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena tersangka merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan.
Baca Juga: Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Ia meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusi serta memastikan penyidik dan jaksa penuntut umum bekerja secara hati-hati, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Yusril, penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.
Ia menambahkan sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum.
Pemerintah, kata dia, mendukung keterlibatan media, Dewan Perwakilan Rakyat, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan kalangan akademisi untuk mengawasi serta mengkritisi proses penyidikan dan penuntutan agar hukum ditegakkan secara objektif.
"Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutur Yusril.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Berita Terkait
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum
-
Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum
-
Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku
-
Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi
-
Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik
-
Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas
-
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!