News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menyatakan belum menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk supervisi kasus korupsi Febrie Adriansyah hingga Senin (13/7/2026).
  • KPK dan Polda Metro Jaya sempat melakukan diskusi informal terkait mekanisme koordinasi dan supervisi penanganan suatu perkara hukum.
  • Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah serta Don Ritto kepada Kejaksaan Agung.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan permintaan secara resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kami (akan) cek apakah sudah ada atau belum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Meski begitu, Budi menjelaskan KPK sudah sempat membahas soal proses supervisi secara informal saat dua deputi KPK diundang Polda Metro Jaya dalam kegiatan konferensi pers pada Jumat (10/7/2026).

“Pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro, sebagaimana disampaikan Pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kemarin bahwa memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian, ya, berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara,” tutur Budi.

“KPK juga dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan ya mekanisme-mekanisme suatu perkara dapat atau bisa dilakukan koordinasi dan supervisi,” tambah dia.

Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Baca Juga: Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Load More