News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 18:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Pembentukan tim khusus dilakukan untuk menjaga objektivitas dan meminimalisir potensi konflik kepentingan antara penyidik dengan mantan pimpinan tersebut.
  • Proses hukum Febrie Adriansyah melibatkan supervisi KPK serta pengawasan dari Komisi III DPR RI guna memastikan transparansi pemeriksaan.

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan bakal membentuk tim penyidik khusus untuk melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam konferensi pers, di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7/2026).

Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” ujar Anang.

Dia bilang, pembentukan tim khusus ini dilakukan, sebab Febrie merupakan mantan pimpinan di Gedung Bundar.

Sehingga, untuk menjaga kredibilitas pemeriksaan, tim tersebut nantinya akan diisi oleh para penyidik yang tidak memiliki kedekatan emosional.

“Intinya kita nanti Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Anang juga menyampaikan, jika dalam perkara ini, pihaknya melakukan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Komisi III DPR RI juga bakal melakukan pengawasan.

“Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.

Baca Juga: Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya usai serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polri.

Penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara Asabri, PLN batubara, dan Krakatau Steel.

Usai mundur dari jabatannya, Febrie juga langsung ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie.

Load More