- Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus korupsi serta pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian.
- Kasus ini mencakup tiga perkara besar dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun bagi institusi tersebut.
- Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang diawasi KPK dan DPR untuk menjamin objektivitas selama proses hukum.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru.
Penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini resmi dialihkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini memicu pertanyaan, apakah penanganan kasus dengan kerugian negara fantastis ini akan berjalan objektif atau justru berpotensi mandek karena faktor internal?
Potensi Konflik Kepentingan
Pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Korps Adhyaksa memicu spekulasi mengenai independensi penyidikan.
Mengingat Febrie merupakan mantan 'pentolan' Gedung Bundar yang memiliki pengaruh besar selama menjabat, potensi munculnya conflict of interest (konflik kepentingan) menjadi fokus utama yang disorot publik.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan langkah antisipasi dengan menyusun struktur tim penyidik independen yang bebas dari hubungan personal dengan tersangka.
“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam konferensi pers, di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa penunjukan personel dalam tim ini dilakukan secara selektif untuk menjaga integritas institusi.
Baca Juga: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
“Intinya kita nanti Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Guna memastikan transparansi, Kejagung menyatakan proses hukum ini akan berjalan di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari Komisi III DPR RI.
“Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.
3 Kasus Kakap Berstatus Tersangka
Dugaan penyelewengan yang menyeret Febrie Adriansyah mencakup tiga kasus komoditas dan korporasi besar yang terjadi dalam rentang waktu berbeda.
Total kerugian negara dari akumulasi ketiga perkara ini disinyalir mencapai Rp34,6 triliun.
1. Perkara PT Asabri
Kasus dengan nilai kerugian terbesar berada di sektor pengelolaan dana investasi kompensasi prajurit.
Perkara yang terdeteksi bergulir sejak tahun 2013 hingga 2019 ini mencatatkan angka kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun akibat adanya penyimpangan perbuatan melawan hukum.
2. Pengadaan Batu Bara PLTU
Kasus kedua berkaitan dengan sektor energi, tepatnya pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang berjalan sejak tahun 2018.
Dampak dari penyelewengan ini sempat memicu pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
3. Pabrik BFC PT Krakatau Steel
Kasus ketiga berada di industri baja nasional periode 2011-2019 terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) dengan sistem turnkey.
Nilai kontrak awal senilai Rp4,7 triliun membengkak hingga amandemen ke-4 menjadi Rp6,9 triliun, yang seluruhnya dihitung sebagai kerugian negara.
Selain ketiga kasus utama di atas, iklim pemberantasan korupsi kejaksaan belakangan ini juga diuji lewat penanganan perkara besar lain, seperti pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta kasus tata kelola penanggulangan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Jeratan Pasal dan Status Hukum Terkini
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menyangkakan empat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepada Febrie Adriansyah, yaitu:
- Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTIK) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (terkait gratifikasi).
- Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Pencekalan dan Keberadaan Tersangka
Guna kelancaran penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpinas) telah resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto).
Langkah cekal ini didasarkan pada permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026 yang berlaku untuk 20 hari ke depan.
Pihak Kejagung sekaligus meluruskan rumor yang beredar mengenai keberadaan Febrie di luar negeri untuk keperluan ibadah.
“Terkait inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif dalam pantauan penyidik,” kata Anang.
“Ngak bener itu, gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga ya,” jelasnya.
Seiring dengan penetapan status hukum dan mundurnya Febrie dari jabatan struktural, fasilitas pengamanan melekat dari unsur TNI dipastikan telah ditarik seluruhnya.
“Sudah, sudah tidak ada, karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah itu nggak ada ya,” jelas Anang.
Mengenai dinamika koordinasi antarlembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi teknis terkait dokumen yang diterima dari kepolisian pada akhir pekan lalu.
Dokumen tersebut belum masuk pada substansi materiil materi gugatan.
Anang mengaku jika pada Sabtu lalu, pelimpahan yang dilakukan oleh Polri yakni pelimpahan administrasi perkara penyidikan.
“Nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya, gitu ya,” ujarnya.
Prosedur peralihan kewenangan ini disebut sebagai mekanisme formal yang lumrah terjadi dalam penanganan perkara yang melibatkan personel internal kejaksaan.
“Ini penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum,” pungkas Anang.
Berita Terkait
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!