News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara korupsi besar yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah satu tersangka.
  • Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja guna memastikan proses penyidikan dan persidangan perkara berjalan transparan serta akuntabel.
  • KPK dilibatkan untuk melakukan fungsi supervisi guna menjamin independensi proses hukum serta menghindari intervensi pihak terkait dalam perkara tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima penyerahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut diketahui adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan kasus yang melibatkan internal korps Adhyaksa tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, memberikan penjelasannya.

Abdullah menyatakan bahwa Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk memantau jalannya proses hukum ini secara ketat agar tetap transparan dan akuntabel.

"Ya kalau Komisi III sih lihatnya, karena kita sudah bentuk Panja ya, kita coba lihat masyarakat misalkan ada pandangan dari Prof Mahfud, tadi kata Pimpinan Komisi," ujar Abdullah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

"Kalau kemarin sih kan saya juga terlibat di mediasinya ya. Mediasinya kita pantau dari memang Panja itu memantau bagaimana penyidikan akhirnya dilimpahkan di penyidikan dan akhirnya di persidangan itu sudah ada keterkaitannya dengan eh jaringan-jaringan eks Jampidsus," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan, bahwa untuk menjamin independensi dan menghindari kecurigaan publik, proses penanganan perkara ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan eksternal.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam fungsi supervisi.

Saat dikonfirmasi mengenai komitmen agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak terkait dalam kasus ini, Abdullah menjawab singkat namun tegas.

Baca Juga: Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

"Ya, Nanti di disupervisi oleh KPK sekalian," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu sudah dinanti masyarakat.

Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni DR (Don Ritto) dan F. Bahkan menurutnya, inisial F adalah bekas Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.

Load More