- PERADI Profesional menghadiri RDPU bersama Pansus DPR RI di Jakarta pada 13 Juli 2026 terkait penyusunan RUU HPI.
- Organisasi tersebut menyampaikan kajian komprehensif agar RUU HPI mampu menghadapi kompleksitas hubungan hukum lintas negara secara adaptif.
- Rekomendasi teknis mencakup penguatan pilihan hukum, prosedur putusan asing, serta harmonisasi aturan demi kepastian hukum nasional Indonesia.
Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) di bawah kepemimpinan Harris Arthur Hedar menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, PERADI Profesional secara resmi menyampaikan berbagai masukan dan kajian komprehensif terkait penyusunan RUU HPI yang sedang digodok oleh DPR RI.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan pentingnya antisipasi terhadap hubungan hukum lintas negara yang kian kompleks.
Ia menyoroti perlunya aturan yang lebih adaptif, terutama yang berkaitan dengan hubungan hukum berbasis teknologi di era globalisasi.
"Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” kata Harris.
Lebih lanjut, Harris menyampaikan bahwa PERADI Profesional mengapresiasi langkah DPR RI dalam menyusun regulasi ini sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional.
"Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa selama ini persoalan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai ketentuan dan yurisprudensi, yang seringkali memicu ketidakpastian hukum terkait kompetensi keadilan hingga pelaksanaan putusan internasional.
"Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilaukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” katanya.
Baca Juga: PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan sejumlah rekomendasi poin-poin krusial dalam RUU HPI.
Rekomendasi pertama adalah perluasan ruang lingkup undang-undang agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan.
"Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” kata Yuhelson.
Selain itu, PERADI Profesional mendorong adanya penegasan terkait hubungan antara choice of law (pilihan hukum), choice of forum (pilihan forum), dan yurisdiksi Indonesia.
Yuhelson menilai parameter kepastian hukum harus tetap berpijak pada nilai-nilai nasional.
“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS
-
Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU
-
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang