News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 18:18 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Selain Kuntadi, Kejagung mengusulkan Patris Yusrian, Asep Nana Mulyana, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Harli Siregar untuk posisi strategis.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, Presiden berwenang mengangkat serta memberhentikan Jampidsus atas usulan resmi dari Jaksa Agung.

Suara.com - Kejaksaan Agung digadang-gadang telah mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan tersebut buntut pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Kuntadi diusulkan menempati jabatan tersebut, usai dirinya saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Kemudian, untuk menggantikan posisi Kepala Badan Pemulihan Aset, Kejagung mengusulkan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet, selalu sekretaris tim penilai akhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan dirinya belum mengetahui soal usulan penggantian dalam surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Maaf belum tau,” kata Anang singkat, saat dihubungi Suara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).

Selain dua nama tersebut, ada juga usulan pergantian jabatan lain, di antaranya Asep Nana Mulyana diusulkan jadi Wakil Jaksa Agung

Selanjutnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan jadi Jampidum, dan Harli Siregar diusulkan jadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Ditunjuk dan Diberhentikan oleh Presiden

Baca Juga: KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung termasuk Jampidsus dijelaskan sebagai unsur pembantu dari Jaksa Agung.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (7) UU Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan."

Adapun pengangkatan maupun pemberhentian Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usul dari Jaksa Agung.

"Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung," bunyi Pasal 24 ayat (1) UU Kejaksaan.

"Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU Kejaksaan.

Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan, Jaksa Agung Muda merupakan jabatan yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.

Load More