News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan akademisi serta praktisi hukum senior berpengalaman.
  • DPR RI menjaring aspirasi secara inklusif dengan mengundang perwakilan universitas daerah, mahasiswa, serta pakar hukum dari luar negeri.
  • Proses penyerapan aspirasi publik terhadap RUU Perampasan Aset telah berlangsung secara intensif sejak tanggal 25 September 2025.

Suara.com - Komisi III DPR RI berupaya merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR bahkan berencana melibatkan akademisi hukum dari berbagai daerah di Indonesia hingga praktisi hukum senior untuk memberikan masukan terkait regulasi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan penyerapan aspirasi publik berjalan secara komprehensif.

Ia menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi kehadiran para akademisi hukum agar pembahasan tidak hanya didominasi oleh perguruan tinggi besar di Pulau Jawa.

"Nah, kemudian ya teman-teman, selain banyak pihak ya, ada 20 pihak yang sudah memberikan atensi, memberikan aspirasi, kita semalam ya diputuskan bahwa kita akan mengundang, ya, para akademisi hukum, ya, dari seluruh fakultas hukum, ya, dari sebagian besar yang bersedia ya, di seluruh Indonesia. Sama seperti KUHAP. Kalau KUHAP itu kan semua kampus kita undang, ya. Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi. Jadi enggak hanya universitas yang besar-besar dan selama ini banyak terlibat di sini saja, tapi universitas apa namanya di daerah, ya, juga kita akan undang dan kita akan fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut, ya," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Selain akademisi, Komisi III juga telah menyusun daftar praktisi hukum senior yang akan dimintai pendapatnya. Nama-nama seperti Hotman Paris, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, dan Ari Yusuf Amir masuk dalam daftar undangan.

"Nah, kemudian juga kita akan mengundang praktisi, ya, yang punya pengalaman cukup banyak menangani perkara-perkara yang erat kaitannya nanti dengan perampasan aset. Praktisi antara lain misalnya yang kami sudah ajukan undangan adalah Pak Hotman Paris, kemudian Pak Maqdir Ismail, Pak Juniver Girsang, Pak Ari Yusuf Amir, ya. Banyak lagi, ya. Nanti pokoknya tiap minggu kita akan update, ya, teman-teman," lanjutnya.

ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

Habiburokhman juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam proses pembahasan tersebut. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi.

"Jadi, yang mendesak adalah dari akademisi Fakultas Hukum seluruh Indonesia. Nah, ini juga, kami berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa, ya, dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dalam waktu dekat Trisakti, BEM Trisakti, ya, saya sudah komunikasi sama presidennya, kalau enggak salah saudara Putra, ya. Kita undang mereka untuk hadir memberikan pendapatnya," katanya.

Senada dengan Ketua Komisi III, Anggota Komisi III DPR RI, Falah Amru atau Gus Falah, menegaskan bahwa kabar mengenai hambatan dalam pembahasan RUU tersebut tidak berdasar.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset: Melindungi HAM atau Melindungi Koruptor?

Ia membeberkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak tahun lalu dengan melibatkan berbagai pakar hukum.

"Bahwa Komisi III sampai saat ini masih terus menerima berbagai macam aspirasi dari akademisi dan juga dari masyarakat sipil. Kita sudah membahas ini dimulai dari tanggal 25 September 2025. Coba bayangkan dari 2025, 25 September kita sudah mengundang Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Itu dari 25 September 2025. Yang akan kita tindak lanjuti lagi nanti tanggal 20 Juli kita mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, itu juga akan kita lakukan. Terus juga Prof. Honoris Causa Dr. Dadang Hermawan Saputra, Rektor Universitas Banten Jaya Serang," katanya.

"Terus kemudian Prof. Faisal Santiago, S.H., M.H., akademisi Universitas Borobudur, dan yang sudah disebutkan oleh Pak Ketua tadi, ada Bang Juniver, ada Pak Maqdir Ismail, dan juga Pak Hotman Paris yang juga sebentar lagi akan kita minta untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset yang memang kita geber dan akan kita segera rampungkan. Terima kasih," papar Falah Amru.

Tak hanya menyerap aspirasi dari dalam negeri, Komisi III juga membuka ruang bagi mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri melalui pemanfaatan teknologi.

"Ada juga dua mahasiswa kita yang sedang PhD di Inggris, ya, dan yang sedang post-graduate di Inggris atas nama Ahmad Novindri Aji Sukma, ini dari University of Cambridge, ya, Inggris. Kemudian juga M. Fisa Bilillah, mahasiswa post-graduate, LLM candidate di King's College London, KCL, United Kingdom, Inggris," ujar Habiburokhman.

Load More