News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:46 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan permohonan maaf atas perilakunya yang bermain domino bersama Azis Wellang. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • KPK berwenang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk klarifikasi terkait laporan penolakan gratifikasi yang telah diterimanya.
  • Direktorat Gratifikasi KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis serta verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi tersebut.
  • Analisis KPK mencakup kaitan laporan tersebut dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mempunyai kewenangan untuk memanggil Raja Juli Antoni seusai menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan tersebut.

"Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, bila KPK memanggil Raja Juli untuk klarifikasi terkait penolakan gratifikasi tersebut, maka lembaga antirasuah akan menyampaikannya kepada publik.

"Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, maka nanti kami akan sampaikan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, dia mengatakan KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik mempunyai 30 hari kerja untuk menganalisis maupun memverifikasi laporan penolakan Raja Juli tersebut.

"KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," ujar Budi.

Dalam proses tersebut, lanjut dia, KPK akan berkoordinasi secara internal, terutama membahas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

"Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya? Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Baca Juga: Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti

Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Load More