News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB
Kuntadi, saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah.
  • Kuntadi berpengalaman menangani berbagai kasus korupsi besar, termasuk perkara ekspor CPO dan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
  • Pengangkatan jabatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan RI.

“Maaf belum tau,” kata Anang singkat, saat dihubungi Suara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).

Selain dua nama tersebut, ada juga usulan pergantian jabatan lain, diantaranya Asep Nana Mulyana diusulkan jadi Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan jadi Jampidum, dan Harli Siregar diusulkan jadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Dalam Undang-undang Nomor 11 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung termasuk Jampidsus dijelaskan sebagai unsur pembantu dari Jaksa Agung.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (7) UU Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan."

Adapun pengangkatan maupun pemberhentian Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usul dari Jaksa Agung.

"Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung," bunyi Pasal 24 ayat (1) UU Kejaksaan.

"Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU Kejaksaan.

Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan, Jaksa Agung Muda merupakan jabatan yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.

Baca Juga: Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

"Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa," bunyi Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan.

Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).

Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, pada Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.

Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.

Load More