News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:17 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (ANTARA/HO-Kemenkop)
Baca 10 detik
  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan koperasi kini diizinkan mengelola sektor strategis seperti tambang, sumur minyak, dan industri sawit.
  • Pemerintah akan meresmikan proyek pabrik CPO di Sumatera Selatan dan PLTS di Kepulauan Riau pada Agustus 2026.
  • Kementerian Koperasi sedang menyusun revisi undang-undang untuk memperkuat payung hukum agar koperasi mampu bersaing dengan korporasi swasta.

PLTS di Kepulauan Riau: Koperasi juga mulai merambah sektor energi baru terbarukan (EBT). Pada bulan yang sama, pemerintah berencana meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt (MW) di Sembulang, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau, yang dikelola sepenuhnya oleh koperasi setempat.

Ia mengklaim, diversifikasi ke sektor padat modal dan teknologi tersebut sengaja dirancang agar koperasi nasional memiliki daya saing yang setara dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun korporasi swasta.

Kementerian Koperasi juga tengah mematangkan draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pasar modern.

"Di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru. Dengan undang-undang yang baru ini, diharapkan menjadi payung hukum yang jauh lebih kuat bagi gerakan koperasi di Indonesia dalam menembus berbagai sektor usaha," pungkas Ferry.

Load More