- Setara Institute menyatakan penanganan kasus korupsi eks-Jampidsus Febrie Adriansyah pada Sabtu (25/7/2026) menjadi ujian independensi penegak hukum.
- Peneliti Hendardi menegaskan jasa masa lalu dan asas praduga tak bersalah tidak boleh melemahkan proses hukum tersangka.
- Hendardi mendesak Tim 9 mencegah intervensi politik serta mengawasi transisi berkas perkara demi menjaga transparansi dan supremasi hukum.
Suara.com - Setara Institute menyoroti penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Setara menilai proses hukum terhadap Febrie menjadi ujian bagi penegakan supremasi hukum dan independensi aparat penegak hukum.
Peneliti Setara Institute, Hendardi, menilai narasi mengenai jasa masa lalu dan asas praduga tak bersalah yang muncul dalam pembahasan kasus Febrie tidak boleh digunakan untuk melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hendardi, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dalam setiap proses hukum. Namun, prinsip tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai alasan untuk memberikan perlakuan khusus atau menghambat proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.
"Penggunaan frasa 'pernah berjasa' dan 'asas praduga tak bersalah' dalam kasus eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sebagai manuver netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diproses oleh Kortastipikor Polri," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai setiap warga negara, termasuk pejabat atau mantan pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hendardi, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, rekam jejak, maupun jasa seseorang pada masa lalu. Ia menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap menjadi landasan utama.
Tim 9 Diminta Utamakan Supremasi Hukum
Hendardi mendesak Tim 9 yang terlibat dalam pengawasan penanganan kasus tersebut untuk menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip utama. Ia meminta setiap potensi intervensi yang dapat memengaruhi proses hukum diidentifikasi dan dicegah.
Baca Juga: Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur
Menurutnya, proses penanganan perkara harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan terbebas dari tekanan eksternal maupun kepentingan politik yang dapat memengaruhi objektivitas proses penegakan hukum.
"Tim 9 harus memastikan bahwa tidak ada intervensi politis dalam bentuk apa pun yang mampu menggeser landasan hukum penanganan kasus FA," ujarnya.
Soroti Narasi Keistimewaan Hukum
Hendardi juga meminta agar narasi yang berpotensi memberikan keistimewaan hukum kepada seseorang berdasarkan jasa atau rekam jejak kariernya tidak memengaruhi proses penegakan hukum.
Menurut dia, hukum berlaku secara universal dan harus diterapkan secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
Ia juga menyoroti proses pengalihan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, proses tersebut perlu diawasi secara ketat untuk memastikan materi perkara tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan yang dapat memengaruhi substansi penanganan kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan