News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:15 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Ferry Wira Padang menyatakan perempuan disabilitas korban kekerasan menghadapi tantangan berat untuk mendapat perlindungan khusus.
  • Komnas Perempuan mencatat ratusan perempuan pekerja seks, penyintas HIV, dan pengguna NAPZA mengalami kerentanan berlapis.
  • Sri Agustini menegaskan status sosial korban kekerasan tidak boleh mengurangi hak mereka atas perlindungan dan keadilan.

Suara.com - Perempuan korban kekerasan dengan kondisi rentan berlapis masih menghadapi tantangan mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Ferry Wira Padang, mengatakan kondisi korban, termasuk perempuan dengan disabilitas, perlu menjadi perhatian agar keterbatasan mereka tidak menghambat akses perlindungan.

“Mungkin menjadi tantangan terberat pendamping korban, meyakinkan korban disabilitas dengan keterbatasan pada korban yang menjadi catatan penting,” ujar Ferry dikutip dari YouTube Kementerian Perempuan, Kamis (13/8/2026).

Ia menekankan pentingnya memastikan korban disabilitas tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Di mana korban disabilitas harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan khusus,” kata Ferry.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menyoroti kekerasan terhadap perempuan pekerja seks yang dapat terjadi dalam relasi intim maupun transaksional. Data FPL mencatat 277 perempuan pekerja seks menjadi korban kekerasan, mayoritas berusia 18-40 tahun.

Kerentanan tersebut kata dia, dipengaruhi faktor ekonomi, kebutuhan keluarga, keterbatasan pendidikan dan lapangan kerja, hingga riwayat kekerasan sebelumnya.

“Menunjukan kekerasan terjadi relasi intim di lingkungan teman-teman pekerja seks,” ujar Sri.

Kerentanan berlapis juga dialami perempuan dengan HIV dan pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).

Baca Juga: Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu

Data FPL dan Jaringan Perempuan Positif Indonesia (JPPI) mencatat 57 perempuan korban kekerasan teridentifikasi hidup dengan HIV-AIDS hingga Januari 2025.

Sementara itu, Titian Perempuan mencatat 23 perempuan korban dalam lingkar NAPZA mengakses layanan pada 2025, meningkat dari delapan kasus pada 2024.

“Artinya mengalami kerentanan berlapis di perempuan NAPZA, pekerjaan seks dan HIV,” kata Sri.

Kondisi tersebut diperparah stigma dan diskriminasi yang dapat membuat korban semakin sulit mengakses perlindungan.

Sri menegaskan status maupun latar belakang korban tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak mereka atas perlindungan dan keadilan.

Menurutnya, perempuan pekerja seks, pengguna NAPZA, maupun penyintas HIV tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan.

“Status tidak boleh lagi menjadi alasan dalam hak perlindungan dan keadilan,” tegas Sri.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini

Load More