- Ferry Wira Padang menyatakan perempuan disabilitas korban kekerasan menghadapi tantangan berat untuk mendapat perlindungan khusus.
- Komnas Perempuan mencatat ratusan perempuan pekerja seks, penyintas HIV, dan pengguna NAPZA mengalami kerentanan berlapis.
- Sri Agustini menegaskan status sosial korban kekerasan tidak boleh mengurangi hak mereka atas perlindungan dan keadilan.
Suara.com - Perempuan korban kekerasan dengan kondisi rentan berlapis masih menghadapi tantangan mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Ferry Wira Padang, mengatakan kondisi korban, termasuk perempuan dengan disabilitas, perlu menjadi perhatian agar keterbatasan mereka tidak menghambat akses perlindungan.
“Mungkin menjadi tantangan terberat pendamping korban, meyakinkan korban disabilitas dengan keterbatasan pada korban yang menjadi catatan penting,” ujar Ferry dikutip dari YouTube Kementerian Perempuan, Kamis (13/8/2026).
Ia menekankan pentingnya memastikan korban disabilitas tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Di mana korban disabilitas harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan khusus,” kata Ferry.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menyoroti kekerasan terhadap perempuan pekerja seks yang dapat terjadi dalam relasi intim maupun transaksional. Data FPL mencatat 277 perempuan pekerja seks menjadi korban kekerasan, mayoritas berusia 18-40 tahun.
Kerentanan tersebut kata dia, dipengaruhi faktor ekonomi, kebutuhan keluarga, keterbatasan pendidikan dan lapangan kerja, hingga riwayat kekerasan sebelumnya.
“Menunjukan kekerasan terjadi relasi intim di lingkungan teman-teman pekerja seks,” ujar Sri.
Kerentanan berlapis juga dialami perempuan dengan HIV dan pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).
Baca Juga: Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
Data FPL dan Jaringan Perempuan Positif Indonesia (JPPI) mencatat 57 perempuan korban kekerasan teridentifikasi hidup dengan HIV-AIDS hingga Januari 2025.
Sementara itu, Titian Perempuan mencatat 23 perempuan korban dalam lingkar NAPZA mengakses layanan pada 2025, meningkat dari delapan kasus pada 2024.
“Artinya mengalami kerentanan berlapis di perempuan NAPZA, pekerjaan seks dan HIV,” kata Sri.
Kondisi tersebut diperparah stigma dan diskriminasi yang dapat membuat korban semakin sulit mengakses perlindungan.
Sri menegaskan status maupun latar belakang korban tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak mereka atas perlindungan dan keadilan.
Menurutnya, perempuan pekerja seks, pengguna NAPZA, maupun penyintas HIV tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan.
“Status tidak boleh lagi menjadi alasan dalam hak perlindungan dan keadilan,” tegas Sri.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini
Berita Terkait
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI
-
DPR Setuju Prabowo Evaluasi Buku Sekolah, Tapi Beri Syarat: Harus Gratis dan Tanpa Bisnis
-
Kanker Payudara dan Serviks Bisa Diam-Diam Berkembang, Jangan Tunggu Sampai Muncul Gejala!
-
Status dan Latar Belakang Tak Boleh Halangi Hak Korban Kekerasan Mendapat Keadilan
-
3 BB Cream Lokal Murah tapi Bagus Mulai Rp30 Ribuan, Cek Pilihannya
-
4 Tone Up Sunscreen Korea Vitamin C, Rahasia Punya Wajah Cerah Seharian!
-
UPH Festival 2026 Bekali Ribuan Mahasiswa Baru Temukan Jati Diri untuk Jadi Pemimpin Berdampak
-
Kemarau 3 Bulan, Warga Grobogan Gali Belik di Dasar Sungai