- Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menyatakan kemerdekaan sejati mencakup kebebasan berpendapat serta akses adil terhadap kekayaan alam Indonesia.
- Pada Agustus 2025 Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya ditangkap aparat kepolisian akibat demonstrasi berujung ricuh.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Delpedro beserta tiga orang terdakwa lainnya dari proses hukum.
Di sisi lain, tidak semua orang dapat menikmati kekayaan sumber daya alam dan hasil perekonomian secara adil.
“Dalam kerangka itu kemerdekaannya belum dapat dinikmati seutuhnya. Jadi kemerdekaannya telah diraih tapi belum dapat dinikmati seutuhnya,” tegasnya.
Karena itu, Delpedro berharap pemerintah tidak menggunakan pendekatan militeristik dalam menghadapi masyarakat, terutama ketika muncul kritik atau ekspresi politik yang berbeda.
Menurutnya, pendekatan tersebut justru berpotensi menjauhkan masyarakat dari makna kemerdekaan.
“Bagi saya pendekatan militerisme hanya akan membuat kemerdekaan kita mundur satu langkah,” ucapnya.
Sebaliknya, pemerintah dinilai perlu mengedepankan ruang dialog, diskusi, bahkan perdebatan terbuka ketika menghadapi pandangan politik yang berbeda.
“Bagi saya dengan dua hal itu, kita lebih bijak dalam mendiskusikan apa itu makna kemerdekaan,” jelasnya.
Ia menilai perdebatan mengenai apakah masyarakat sudah merasakan kemerdekaan atau belum seharusnya menjadi ruang demokrasi, bukan dianggap sebagai ancaman.
"Jadi bagaimana mau mendiskusikan apakah kita merasakan kemerdekaan atau tidak kalau sejak awal sudah seperti itu gitu,” imbuhnya.
Baca Juga: Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa
Catatan dari Agustus 2025
Pandangan Delpedro tidak bisa dilepaskan dari pengalamannya ketika ditangkap setelah gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Ia bersama Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil; staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim; serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dijerat perkara dugaan penghasutan.
Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Berdasarkan kronologi LBH Jakarta, sekitar 10 polisi berpakaian serba hitam mendatangi kantor Lokataru sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka kemudian membawa Delpedro ke Polda Metro Jaya.
Sehari kemudian, Muzaffar Salim ditangkap saat berada di kantin Polda Metro Jaya ketika mendampingi Delpedro. Sementara Syahdan Husein ditangkap di Bali pada 1 September 2025.
Adapun Khariq Anhar telah ditangkap lebih dulu pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika hendak kembali ke Riau.
Keempatnya kemudian menjalani persidangan dan dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Vonis Bebas
Perkara tersebut berakhir dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif jaksa.
Majelis hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya manipulasi, penghasutan maupun rekayasa fakta yang dilakukan keempat terdakwa.
Unggahan Delpedro dan kawan-kawan terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan juga dinilai lahir dari keyakinan untuk mengawal keadilan serta merupakan bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi.
Unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan pun dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum.
Setahun setelah peristiwa tersebut, pengalaman itu menjadi bagian dari cara Delpedro melihat kembali arti kemerdekaan Indonesia.
Bagi dia, kemerdekaan bukan hanya soal terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang keberanian warga berbicara tanpa rasa takut, kesempatan menikmati kekayaan negara secara adil, serta ruang untuk berbeda dan menyampaikan kritik tanpa dianggap sebagai ancaman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Beban Perubahan di Pundak Mahasiswa: Sampai Kapan Rakyat Menitipkan Harapan?
-
Transisi Status PPPK Dimulai Awal 2027, Komisi X DPR Minta Para Guru Tak Lagi Resah
-
Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
-
Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi
-
Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya
-
Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan
-
Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI
-
Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU