Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Senin, 02 November 2026 | 14:49 WIB
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 November 2026.
  • Febrie Adriansyah memerintahkan permintaan uang Rp 50 miliar agar Tan Kian terhindar dari status tersangka korupsi Jiwasraya.
  • Ferry menyerahkan uang sejumlah Rp 50 miliar kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Suara.com - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku diperintah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk meminta uang Rp 50 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Kesaksian itu disampaikan Ferry dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Di hadapan jaksa, Ferry menceritakan awal mula dirinya bertemu dengan Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Tan Kian disebut meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Ferry kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Febrie.

"Apa yang saudara lakukan ketika menghadap terdakwa Febrie?" tanya jaksa.

"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," jawab Ferry.

Ferry mengatakan Febrie kemudian menyampaikan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Febrie lantas meminta Ferry menyampaikan sesuatu kepada Tan Kian.

Menurut Ferry, Febrie memberi isyarat dengan jari tangan untuk menunjukkan nominal uang yang diminta, yakni Rp 50 miliar.

"Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya enggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," tutur Ferry.

Jaksa kemudian memastikan apakah nominal tersebut memang disebutkan langsung oleh Febrie. Ferry membenarkan hal itu.

Setelah menerima pesan tersebut, Ferry mengatur pertemuan dengan Tan Kian. Namun, nominal yang disampaikan Ferry kepada Tan Kian bukan Rp 50 miliar, melainkan 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar.

"Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta Dolar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar," kata Ferry.

Ferry mengungkapkan uang Rp 55 miliar itu diserahkan Tan Kian secara langsung dalam tiga kali penyerahan. Ia bahkan sempat memotret uang tersebut setelah seluruhnya terkumpul.

Serahkan Rp 50 Miliar kepada Nurman

Setelah menerima uang dari Tan Kian, Ferry mengaku melaporkan hal itu kepada Febrie. Ia kemudian diminta menyerahkan uang tersebut kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jeans biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Orang yang dimaksud adalah Nurman Herin, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, Ferry mengaku hanya menyerahkan Rp 50 miliar kepada Nurman dari total Rp 55 miliar yang diterimanya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com