Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Senin, 02 November 2026 | 14:49 WIB
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 November 2026.
  • Febrie Adriansyah memerintahkan permintaan uang Rp 50 miliar agar Tan Kian terhindar dari status tersangka korupsi Jiwasraya.
  • Ferry menyerahkan uang sejumlah Rp 50 miliar kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Ferry menceritakan, uang itu dibawanya menggunakan tas ransel berukuran besar. Ia kemudian menunggu di sekitar restoran A&W di kawasan Cipete sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saya berdiri pas di A&W sekitar jam 01.00-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini," ujar Ferry.

Ia mengenali Nurman dari ciri-ciri yang sebelumnya disampaikan Febrie, yakni rambut putih dan jaket jeans biru.

"Jadi habis itu ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, 'ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," tuturnya.

Dalam persidangan, jaksa juga menampilkan foto barang bukti berupa uang Rp 55 miliar dan jaket jeans biru yang disebut dikenakan Nurman.

Terkait selisih uang Rp 5 miliar yang tidak diserahkan kepada Nurman, Ferry mengaku sempat mengambilnya untuk kepentingan pribadi. Namun, ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada jaksa.

"Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," kata Ferry.

Febrie Didakwa Memeras Tan Kian

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Dalam dakwaan TPPU tersebut, Febrie dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com