Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Senin, 02 November 2026 | 16:01 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah pada Jumat, 30 Oktober 2026.
  • Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan terkejut di Jakarta pada Senin, 2 November 2026, karena penyelesaian hukum tersebut hampir final.
  • Doli mendesak para pimpinan partai politik segera bertemu di parlemen untuk menentukan langkah politik nasional dengan tetap menjaga keutuhan negara.

"Kemudian yang kedua adalah di dalam rangka untuk tetap juga menjaga martabat dan marwah bangsa kita. Kita ini negara-negara hukum ya, ketaatan kita terhadap konstitusi, ya kepatuhan kita terhadap aturan-aturan gitu ya, terus kemudian menjunjung tinggi etika berbangsa dan bernegara itu juga harus dijadikan dasar itu dalam pengambilan keputusan ini," tuturnya.

Ketiga, menurutnya, keputusan yang diambil juga harus tetap menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

"Apapun keputusan yang diambil itu harus tetap memastikan ya penyelenggaraan negara tetap berjalan, penyelenggaraan pemerintahan itu tetap juga berlangsung, gitu ya. tidak kita sebisa mungkin menghindari terjadinya ya polarisasi bahkan ada keterbelahan di masyarakat, gitu. Itu yang saya kira harus dijaga dalam pertemuan-pertemuan yang membicarakan soal ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10). Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com