Menteri PPPA Murka! Ayah dan Kakek Tiri di Boyolali Tega Hamili Remaja 16 Tahun

Selasa, 03 November 2026 | 10:03 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Kementerian PPPA mendampingi korban anak usia 16 tahun di Boyolali yang hamil akibat kekerasan seksual.
  • Pelaku dugaan kekerasan seksual tersebut adalah ayah tiri berinisial R dan kakek tiri berinisial ZH.
  • UPTD PPA Kabupaten Boyolali memberikan layanan kesehatan, pemantauan kehamilan, serta pendampingan psikologis kepada korban.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turun tangan mendampingi seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tiri dan kakek tirinya hingga hamil.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, pihaknya melalui Tim Layanan SAPA129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Boyolali untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan layanan kesehatan.

"Kami melalui Tim Layanan SAPA129 Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Boyolali untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya, termasuk pemantauan kondisi kehamilan," kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Pendampingan dilakukan dengan memantau kondisi kehamilan korban hingga mempersiapkan persalinan sesuai kebutuhan medis. UPTD PPA Kabupaten Boyolali telah mengunjungi rumah korban dan keluarganya pada 30 Oktober 2026.

Dalam kunjungan tersebut, petugas memberikan pendampingan psikologis dan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan serta persiapan persalinan.

Arifah mengecam dugaan kekerasan seksual yang menimpa korban. Ia memastikan Kementerian PPPA terus memantau penanganan kasus agar korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.

"Kami mendorong seluruh pihak memastikan kesinambungan layanan agar korban mendapatkan perlindungan, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan korban," ujarnya.

Dugaan kasus ini melibatkan orang-orang terdekat korban, yakni ayah tiri berinisial R dan kakek tiri berinisial ZH.

Arifah menegaskan keluarga semestinya menjadi lingkungan pertama yang memberikan rasa aman dan perlindungan bagi anak.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com