Sadap Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati?

Rabu, 04 November 2026 | 10:59 WIB
Listyo Sigit (Antara)
BACA 10 DETIK
  • Mahfud MD menduga aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bertujuan melakukan aksi makar.

  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua petinggi Polri resmi menjadi tersangka penyadapan ilegal.

  • Para tersangka terancam vonis hukuman mati atas dugaan kejahatan makar terhadap keamanan negara.

Suara.com - Langkah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto mengarah kuat pada indikasi kejahatan terhadap keamanan negara. Dugaan tindakan makar tersebut mengancam para petinggi kepolisian yang terlibat dengan pidana maksimal.

Dugaan skandal ini menjadi titik balik suram dalam rekam jejak institusi kepolisian di tanah air. Penyelewengan kewenangan intelijen terhadap kepala negara dinilai melampaui batas pelanggaran etik maupun tindak pidana biasa.

Pengusutan perkara penyadapan ilegal ini memicu gelombang desakan publik agar seluruh pihak terpapar diseret ke meja hijau. Ketegangan politik nasional ikut meningkat seiring terungkapnya daftar tokoh penting yang menjadi sasaran pemantauan tanpa izin tersebut.

"Memang masuk akal, untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuan untuk makar," kata Mahfud MD di Youtube pribadinya.

Pernyataan mantan Menko Polhukam tersebut didasari kalkulasi analisis bersama sejumah pakar hukum pidana. Penilaian hukum tersebut mempertegas adanya niat terselubung di balik pengumpulan informasi rahasia presiden.

Kerusakan institusional akibat insiden ini melampaui dampak skandal besar perwira tinggi polisi pada masa-masa sebelumnya. Tingkat keparahan penyelewengan ini dinilai menorehkan luka mendalam bagi martabat bernegara.

"Gak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan, yang disadap adalah presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah," jelas dia.

Desakan agar penyidik bekerja tanpa kompromi mencerminkan kemarahan masyarakat atas perbuatan ilegal pejabat kepolisian tersebut. Tindakan memantau pemegang kekuasaan tertinggi negara dinilai sebagai bentuk penghianatan berat.

"Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi," imbuhnya.

Konstruksi pasal makar membuka peluang penerapan sanksi pidana paling berat bagi para tersangka. Para petinggi Polri yang terlibat berisiko menghadapi vonis maksimal di pengadilan.

"Hukuman mati kalau makar. Iya. Bisa dengan hukuman mati," ujar Mahfud.

Meski demikian, mekanisme eksekusi pidana mati dalam sistem hukum nasional saat ini menerapkan prosedur transisi. Terpidana memiliki kesempatan peninjauan kembali melalui evaluasi tenggat waktu sepuluh tahun.

"Meskipun sekarang hukuman mati, hanya berlaku untuk untuk hal-hal khusus, dan eksekusinya kalau 10 tahun belum dieksekusi. (Kalau) berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang," ucap Mahfud.

Peluang perubahan status pidana tetap terbuka apabila terpidana memenuhi kualifikasi syarat kelakuan baik. Ketentuan regulasi terbaru memungkinkan konversi sanksi menjadi pidana kurungan seumur hidup.

Penyidikan skandal ini bermula dari temuan bukti forensik digital atas aktivitas peretasan komunikasi pejabat tinggi. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri lantas menetapkan tiga perwira sebagai tersangka utama dalam perintangan keamanan negara ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com