Sadap Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati?

Rabu, 04 November 2026 | 10:59 WIB
Listyo Sigit (Antara)
BACA 10 DETIK
  • Mahfud MD menduga aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bertujuan melakukan aksi makar.

  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua petinggi Polri resmi menjadi tersangka penyadapan ilegal.

  • Para tersangka terancam vonis hukuman mati atas dugaan kejahatan makar terhadap keamanan negara.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ucap Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin.

Satu personel kepolisian berinisial SU turut diamankan penyidik guna mendalami peran pendukung dalam operasi ilegal tersebut. Penyelidikan terus bergerak untuk membongkar jaringan penyadapan yang meluas ke berbagai sektor.

"Tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal typing, terharap nomor telepon presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik dan media, dan tokoh ormas, LSM, dan pengusaha," ucapnya.

Aksi pemantauan tanpa hak ini mengincar tidak hanya lingkaran istana, melainkan juga pimpinan organisasi masyarakat hingga awak media. Penetapan tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi (EH) menjadi bukti awal pengusutan skandal intelijen terbesar di tubuh Polri.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com