BGN Ubah Skema Biaya Operasional Dapur MBG, Kini Maksimal Rp3.000 Per Porsi

Rabu, 04 November 2026 | 14:58 WIB
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny. [BGN]
BACA 10 DETIK
  • Badan Gizi Nasional mengubah biaya operasional dapur menjadi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat pada Rabu, 4 November 2026.
  • Pemerintah mengganti tarif harian tetap mitra SPPG dengan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
  • Pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari biaya operasional dapur hingga skema insentif bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan salah satu perubahan dilakukan pada biaya operasional dapur yang kini ditetapkan maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Penghitungan biaya operasional tersebut didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.

Sebelumnya, pembiayaan operasional dapur menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon. Menurut BGN, mekanisme tersebut berpotensi menyebabkan pengeluaran melampaui pagu anggaran negara.

"Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat," ujar Tysa, Rabu (4/11/2026).

Selain biaya operasional, BGN juga menyesuaikan skema insentif bagi mitra SPPG. Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6 juta, kini pemerintah menerapkan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.

Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat. BGN juga mengatur kembali komponen pembiayaan kendaraan. Dalam skema terbaru, kendaraan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional.

Adapun penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, serta peralatan makan sejak awal pelaksanaan program merupakan kewajiban pihak mitra.

Sementara itu, pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar. Seluruh komponen pembiayaan, yang meliputi biaya operasional, biaya bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung dan dibebankan berdasarkan periode satu bulan penuh.

Tysa mengatakan penyesuaian pembiayaan tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan operasional SPPG, mulai dari perencanaan menu, pengadaan bahan baku, pengelolaan dapur, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

"Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat," pungkas Tysa.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com