- Ferry Hongkiriwang mengakui berbagai transaksi dana besar tetapi membantah uang tersebut mengalir kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pakar hukum Fajar Trio menilai jaksa harus membuktikan kaitan langsung aliran dana tersebut.
- Jaksa wajib menghadirkan audit forensik perbankan dan bukti sah untuk menghindari penerapan asas keraguan bagi terdakwa.
Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) ditantang membuktikan aliran uang miliaran rupiah kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tantangan ini muncul setelah Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengakui sejumlah transaksi, tetapi membantah uang tersebut mengalir ke Febrie.
Pakar hukum pidana Fajar Trio menilai, bantahan Ferry menghadirkan celah pembuktian yang harus dijawab jaksa. Sebab, pengakuan adanya transaksi di tingkat perantara belum cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa.
"Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU,” kata Fajar, dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
“Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," imbuhnya.
Dalam persidangan, sejumlah transaksi bernilai besar turut disinggung.
Mulai dari saham senilai Rp14 miliar di PT Cahaya Baja Sukses (CBS), dana Rp20,6 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada, transaksi melalui rekening Kantor Hukum Prime Solution Associate, hingga pinjaman bisnis senilai Rp15 miliar dari Jemmy Sutjiawan.
Menurut Fajar, jaksa harus membuktikan apakah transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis biasa atau berkaitan dengan praktik suap maupun tindak pidana pencucian uang.
Ia mengingatkan, retainer hukum dan pinjaman bisnis yang melibatkan pihak swasta serta perantara kerap berada di wilayah abu-abu.
Karena itu, dibutuhkan bukti yang mampu menghubungkan transaksi tersebut secara langsung dengan terdakwa.
“Tanpa adanya audit forensik perbankan atau rekaman komunikasi sah yang mengaitkan langsung dengan terdakwa, konstruksi hukum suap atau TPPU akan kehilangan fondasi utamanya," ujarnya.
Fajar menambahkan, audit aliran keuangan yang menembus lapisan perantara maupun bukti penyadapan yang diperoleh secara sah dapat menjadi instrumen penting untuk menguji keterkaitan transaksi dengan terdakwa.
Tanpa bukti pendukung tersebut, klaim mengenai transaksi keperdataan yang disampaikan saksi berisiko sulit dipatahkan jika hanya didasarkan pada asumsi atau spekulasi.
Ia juga mengingatkan bahwa KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menekankan prinsip pertanggungjawaban pidana personal dan asas kesalahan.
Seseorang tidak bisa dipidana hanya karena berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa pembuktian perbuatan dan niat jahatnya.
“Seseorang tidak boleh dipidana hanya atas dasar asumsi atau berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa terbuktinya perbuatan nyata dan niat jahat yang melibatkan terdakwa secara langsung," tegas Fajar.
Jika jaksa gagal membuktikan hubungan antara terdakwa, barang bukti, dan aliran dana, Fajar menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan asas in dubio pro reo, yakni keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa.
"Apabila JPU gagal menghadirkan mata rantai kausalitas yang sah di persidangan, maka penerapan asas in dubio pro reo, di mana keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa berpotensi besar menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan akhir," tandasnya.