- Mantan Wamen Imipas Silmy Karim membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.
- Silmy didakwa melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp33,8 miliar.
- Jaksa menyebut Silmy bersama sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi membagi peran untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sempat membacakan nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan suara bergetar.
Momen itu terjadi saat sidang perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjeratnya sebagai terdakwa. Silmy mengaku suaranya bergetar karena teringat anak-anak dan keluarganya.
“Ya, saya ingat anak-anak dan keluarga,” kata Silmy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga menerima Rp1,2 miliar.
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp1.200.000.000," ucap jaksa.
Jaksa juga menyebut sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut diuntungkan dari perbuatan tersebut.
Mereka adalah Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta dan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769.
Selain itu, ada Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo sebesar Rp4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebesar Rp50.965.111.560.
Menurut jaksa, Silmy diduga melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi. Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan Silmy saat menjabat Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Jaksa menyebut Silmy dan para terdakwa lainnya memiliki pembagian peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau ITAS, izin tinggal tetap atau ITAP," tutur jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tambahnya.
Selain dugaan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,8 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,5 miliar dan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.
Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.