Bukan Cuma Prabowo, Ini Jejak Penyadapan Tokoh Penting di Indonesia dari Masa ke Masa

Jum'at, 06 November 2026 | 16:23 WIB
Ilustrasi Jejak Penyadapan Sejumlah Presiden Indonesia. (Suara.com/Syahda)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
  • Para tersangka memasukkan nomor pejabat hingga aktivis ke sistem LIMS tanpa verifikasi dan prosedur resmi yang diatur dalam Perkap Polri.
  • Pemerintah menyatakan kasus ini murni tindak pidana penyadapan ilegal tanpa keterkaitan dengan pasal makar, sementara Amnesty International mendesak pengusutan tuntas.

Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali membuka persoalan mengenai keamanan komunikasi kepala negara sekaligus pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan di Indonesia.

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Dalam pengungkapan kasus pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat, Eko Hadi Santoso.

Menurut Asep, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Kasus ini mengingatkan publik pada sejumlah peristiwa penyadapan maupun pemantauan komunikasi tokoh penting Indonesia pada masa sebelumnya. Dari percakapan Presiden BJ Habibie yang bocor hingga dokumen intelijen Australia yang mengungkap pemantauan komunikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lantas, bagaimana jejak peristiwa tersebut dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya?

Infografis Jejak Penyadapan Tokoh Penting Indonesia. (Suara.com/Syahda)

Rekaman Percakapan Habibie dan Jaksa Agung Bocor

Pada 1999, publik dihebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan telepon antara Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung saat itu, Andi Muhammad Ghalib.

Rekaman tersebut menjadi perhatian setelah dipublikasikan Majalah Panji Masyarakat pada Februari 1999. Percakapan keduanya berkaitan dengan penanganan perkara mantan Presiden Soeharto.

Arsip pemberitaan SiaR News Service pada 20 Februari 1999 turut memuat transkrip percakapan tersebut. Dalam pengantarnya, redaksi menyebut rekaman itu sebagai pembicaraan telepon antara Habibie dan Ghalib.

Beredarnya rekaman tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keamanan komunikasi presiden. Pasalnya, percakapan antara dua pejabat tinggi negara dapat diketahui dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Namun, beredarnya rekaman itu tidak serta-merta mengungkap siapa pihak yang merekam maupun bagaimana rekaman tersebut diperoleh.

Intelijen Australia Pantau Komunikasi SBY

Persoalan penyadapan kembali mencuat pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada November 2013, ABC News dan Guardian Australia mengungkap dokumen rahasia intelijen yang dibocorkan mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), Edward Snowden.

Dokumen tersebut memperlihatkan aktivitas intelijen Australia yang memantau telepon seluler SBY selama 15 hari pada Agustus 2009.

Berdasarkan laporan ABC News pada 18 November 2013, dokumen milik Defence Signals Directorate (DSD), lembaga intelijen sinyal Australia yang kini bernama Australian Signals Directorate, menunjukkan pemantauan terhadap aktivitas panggilan telepon SBY.

Salah satu dokumen bahkan diberi judul Indonesian President voice events. Dokumen tersebut memuat catatan aktivitas panggilan atau call data records (CDR), yang dapat menunjukkan siapa yang menghubungi dan dihubungi, tetapi tidak selalu memperlihatkan isi percakapan.

Dokumen lainnya menunjukkan bahwa intelijen Australia setidaknya pernah mencoba mendengarkan percakapan telepon SBY. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena durasi panggilan kurang dari satu menit.

Pemantauan juga tidak hanya menyasar SBY. Dokumen yang dibocorkan Snowden mencantumkan sejumlah pejabat Indonesia lainnya sebagai target, antara lain Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah pejabat kementerian.

Pengungkapan tersebut memicu ketegangan hubungan diplomatik Indonesia dan Australia. Pemerintah Indonesia menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Australia dan meninjau kembali kerja sama kedua negara.

Tiga Alat Penyadap Ditemukan di Rumah Dinas Jokowi

Sebelum menjadi Presiden RI, Joko Widodo juga pernah mengungkapkan penemuan perangkat yang diduga merupakan alat penyadap di rumah dinasnya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2013 di rumah dinas Jokowi, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, temuan itu baru disampaikan kepada publik pada Februari 2014.

Saat itu, Jokowi mengaku menemukan tiga alat penyadap di sejumlah ruangan rumah dinasnya, yakni kamar tidur, ruang tamu, serta ruang makan yang sering digunakan untuk rapat.

Jokowi mengatakan perangkat tersebut ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat detektor. Ia mengaku telah mengetahui penemuan itu sejak Desember 2013, tetapi memilih tidak langsung mengungkapkannya.

Sehari setelah pengungkapan tersebut, Jokowi menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang memasang perangkat itu.

Megawati Mengaku Menjadi Orang Paling Disadap

Selain peristiwa yang melibatkan perangkat atau dokumen intelijen, ada pula pernyataan mantan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengenai dugaan penyadapan terhadap dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat memberikan arahan dalam acara peresmian Sekretariat DPP Taruna Merah Putih di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Megawati mengaku tidak memiliki telepon seluler karena merasa dirinya menjadi orang yang paling disadap di Indonesia.

"Saya nggak punya HP loh. Iya loh, kenapa saya nggak punya HP tahu kenapa nggak? Apa ayo? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia sekarang," kata Megawati.

Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci mengenai penyadapan yang dimaksud. Tidak ada pula kasus spesifik maupun bukti independen yang disampaikan terkait dugaan penyadapan terhadap Megawati.

Kenapa Prabowo Disadap?

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sejak 2025 menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan kepentingan di balik tindakan tersebut.

Terlebih, kasus ini menyeret aparat penegak hukum dan mantan petinggi Polri yang disebut masih memiliki posisi strategis di lingkungan Istana ketika kasus tersebut terungkap.

Rentetan fakta tersebut kemudian memicu spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya upaya makar atau penggulingan pemerintahan.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri belum menyimpulkan motif maupun kepentingan di balik dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Ia menegaskan, pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak berkaitan dengan tindak pidana makar. Karena itu, masyarakat perlu membedakan dugaan penyadapan ilegal dengan tuduhan adanya upaya menggulingkan pemerintahan.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menerangkan, KUHP mengatur tindak pidana makar dalam beberapa kategori, termasuk makar terhadap presiden, pemerintah, serta tindakan memisahkan sebagian wilayah negara.

Siapa yang Berwenang Melakukan Penyadapan?

Dalam sistem hukum Indonesia, penyadapan bukan kewenangan yang dapat dilakukan sembarang pihak. Sejumlah lembaga negara memiliki kewenangan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yusril menyebut lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan antara lain Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti lembaga maupun aparat dapat melakukan penyadapan secara bebas. Pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan mekanisme pengawasan yang berlaku di masing-masing institusi.

"Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal," tegas Yusril.

Dengan demikian, legalitas penyadapan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang melakukannya, tetapi juga berkaitan dengan dasar hukum, tujuan, prosedur, dan otorisasi tindakan tersebut.

Bagaimana Mekanisme Pengawasan Penyadapan?

Yusril menjelaskan, secara normatif pengawasan penyadapan di Indonesia dilakukan melalui beberapa mekanisme, salah satunya pengawasan yuridis atau melalui izin pengadilan negeri.

Khusus untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindakan penyadapan harus memperoleh izin Dewan Pengawas (Dewas). Selain itu, terdapat pengawasan internal dan audit protokol siber di lingkungan masing-masing aparat penegak hukum.

Dalam konteks kepolisian, ketentuan mengenai izin pengadilan untuk melakukan penyadapan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan dan Pusat Pemantauan Polri.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, Kabareskrim Polri harus mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat operasi penyadapan dilakukan.

Selanjutnya, Pasal 6 Ayat 2 mengatur bahwa penyadapan baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Meski demikian, terdapat pengecualian dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut.

Mekanisme perizinan itu menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan kewenangan penyadapan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Meski demikian, keberadaan prosedur perizinan dan pengawasan internal tetap menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, terutama ketika perangkat penyadapan berpotensi digunakan aparat di luar kepentingan penegakan hukum.

Penyadapan Ilegal Berpotensi Mengancam Hak Privasi dan Kebebasan Pers

Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap presiden juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam mengakses komunikasi seseorang, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak privasi masyarakat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kasus tersebut sebagai skandal serius yang memiliki implikasi terhadap berbagai hak asasi manusia, mulai dari hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers.

Menurut Usman, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut penyadapan terhadap presiden. Ia merujuk pada pernyataan Kabareskrim yang menyebut adanya dugaan pemantauan terhadap politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis.

“Ini adalah skandal yang berimplikasi serius pada hak asasi manusia, dari hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers. Merujuk pada pernyataan Kabareskrim, jelas ini tidak hanya soal penyadapan presiden, tapi penyadapan gerak-gerik politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis,” kata Usman.

Ia memperkirakan jumlah korban berpotensi mencapai ratusan orang, termasuk aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM.

Karena itu, Amnesty mendesak Polri mengungkap identitas seluruh pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal, bukan hanya mereka yang berada di lingkungan Istana.

“Kami mendesak Polri untuk secara terbuka mengungkap siapa nama-nama aktor selain presiden yang telah menjadi korban penyadapan ilegal. Bukan hanya korban di lingkar Istana, tapi di lingkar rakyat: pengusaha dan politisi yang kritis, hingga jurnalis dan aktivis yang kerap diikuti intimidasi dan kriminalisasi,” ujarnya.

Usman juga memperingatkan risiko penyalahgunaan perangkat mata-mata buatan Israel untuk memantau masyarakat sipil, termasuk pembela HAM, jurnalis, dan politisi yang kritis terhadap pemerintah.

Ia menghubungkan persoalan tersebut dengan kondisi ruang sipil yang dinilai semakin menyusut akibat meningkatnya serangan terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, keamanan pribadi, serta kebebasan dari tindakan sewenang-wenang.

Mengapa Kasus Ini Berkaitan dengan Perlindungan Privasi Warga?

Amnesty International Indonesia menilai dugaan penyadapan ilegal harus dilihat lebih luas daripada sekadar konflik politik antara pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan saat ini.

Usman meminta pertanggungjawaban dua pemerintahan, yakni pemerintahan Joko Widodo yang dinilainya membangun ekosistem pengawasan tanpa pengawasan yudisial, serta pemerintahan Prabowo yang dianggap mewarisi dan melanggengkan sistem tersebut sebelum perangkat itu diduga digunakan untuk menyadap dirinya sendiri.

Menurutnya, kedua pemerintahan memiliki tanggung jawab atas persoalan pembungkaman suara kritis.

“Oleh karena itu, kasus ini harus dibaca bukan sebagai konflik pribadi Jokowi vs Prabowo, melainkan tanggung jawab dua pemerintahan: pemerintahan Jokowi yang membangun ekosistem pengawasan tanpa pengawasan yudisial, dan pemerintahan Prabowo yang mewarisi, melanggengkan, dan baru bertindak ketika alat itu berbalik menyadap dirinya sendiri. Keduanya bertanggung jawab atas pembungkaman suara kritis,” kata Usman.

Ia menilai dugaan penyadapan oleh mantan Kapolri Listyo Sigit bersama dua petinggi Polri lainnya bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dugaan pelanggaran HAM yang sistematis, terutama terhadap hak atas privasi.

Usman merujuk pada hak privasi yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Selain itu, perlindungan tersebut juga tercantum dalam Pasal 28G dan Pasal 28F UUD 1945.

“Selain melanggar hak privasi, ada kejahatan yang lebih besar: penyadapan ratusan suara kritis,” ujarnya.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden dan sejumlah tokoh tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan privasi tidak seharusnya hanya menjadi perhatian ketika pejabat tinggi negara menjadi korban. Hak atas privasi dan keamanan komunikasi juga harus dijamin bagi masyarakat, termasuk jurnalis, aktivis, dan pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com