Suara.com - Revisi Permenhub No.32/2016 yang mengatur tentang pengoperasian taksi berbasis online di Tanah Air akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang. Regulasi baru itu antara lain akan membatasi tarif minimum dan maksimum taksi online maupun konvensional di Indonesia.
Ombudsman, yang menerima Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Jakarta, Senin (20/3/2017) untuk membahas soal regulasi baru itu, mengatakan bahwa aturan ini diberlakukan agar ada payung hukum jelas bagi pengoperasian taksi berbasis online di Indonesia.
Selain itu, regulasi anyar ini juga akan membantu menciptakan persaingan yang sehat antara taksi online dan konvensional di Tanah Air, demikian kata Alvin Lie, salah satu anggota Ombudsman yang dihubungi Suara.com via telepon.
Meski demikian, jelas Alvin, aturan ini tak melarang perusahaan taksi online seperti Uber, Grab, atau Gojek untuk memberikan promo berupa pemotongan tarif kepada para pelanggannya.
"Mereka masih boleh melakukan promosi, tetapi tentu saja tidak secara terus-menerus," kata Alvin.
Sebelumnya Alvin mengingatkan bahwa regulasi yang sudah dibahas dan disosialisasikan sejak pertengahan tahun lalu itu dibuat untuk agar persaingan yang sehat dengan taksi konvensional tetap terjaga.
"Aturan tarif minimum dan maksimum adalah bentuk pengaturan yang jelas, agar taksi online dan taksi konvensional tak saling bunuh," jelas Alvin.
Alvin menambahkan bahwa penetapan tarif minimum dan maksimum dibuat agar "semua pemain, baik online maupun konvensional memperoleh laba yang wajar, cukup untuk memelihara kendaraan".
Sebelumnya pada pekan lalu tiga operator taksi online di Tanah Air, Grab, Uber, dan mengeluarkan pernyataan bersama yang isinya menyatakan keberatan terhadap beberapa isi revisi Permenhub No.32/2016.
Ketiga perusahaan antara lain keberatan atas aturan pembatasan kuota taksi online, menolak penetapan batas tarif minimum dan maksimum, serta menolak kewajiban mendaftarkan kendaraan yang digunakan sebagai taksi ke badan hukum atau koperasi.
Berita Terkait
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Apa Motifnya?
-
7 Rekomendasi Mobil 7 Seater Rp50 Jutaan Paling Irit untuk Taksi Online
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
5 Hatchback Bekas Paling Murah Perawatan untuk Mobil Harian Gen Z
-
5 Mobil Bekas Suzuki Paling Dicari Harga Rp70 Jutaan: Sparepart Murah, Irit BBM
-
5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
-
Spesifikasi Aion V, Mobil Listrik Cocok untuk Ibu Rumah Tangga agar Nyaman Antar Jemput Anak
-
4 Mobil dengan Fitur Kulkas Mini, Cocok untuk Keluarga Kecil yang Punya Bayi
-
Mimpi Punya Alphard tapi Dana Terbatas? Pinang 'Baby Alphard' Suzuki Ini, Cuma Rp80 Jutaan
-
Bukan Kejar Volume Penjualan, Bos Hyundai Ungkap Strategi Agar Tetap Bertahan di 2026
-
5 Motor Bekas Rp3 Juta untuk Solusi Transportasi Hemat Masyarakat 2026
-
BYD Mulai Ketar-Ketir? Suzuki Siapkan MPV Listrik Jarak 543 KM, Calon Mobil Keluarga Hemat 2026
-
Mobil Terendam Banjir, Mending Diperbaiki atau Dijual? Simak Hitung-hitungan Biayanya