Suara.com - Revisi Permenhub No.32/2016 yang mengatur tentang pengoperasian taksi berbasis online di Tanah Air akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang. Regulasi baru itu antara lain akan membatasi tarif minimum dan maksimum taksi online maupun konvensional di Indonesia.
Ombudsman, yang menerima Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Jakarta, Senin (20/3/2017) untuk membahas soal regulasi baru itu, mengatakan bahwa aturan ini diberlakukan agar ada payung hukum jelas bagi pengoperasian taksi berbasis online di Indonesia.
Selain itu, regulasi anyar ini juga akan membantu menciptakan persaingan yang sehat antara taksi online dan konvensional di Tanah Air, demikian kata Alvin Lie, salah satu anggota Ombudsman yang dihubungi Suara.com via telepon.
Meski demikian, jelas Alvin, aturan ini tak melarang perusahaan taksi online seperti Uber, Grab, atau Gojek untuk memberikan promo berupa pemotongan tarif kepada para pelanggannya.
"Mereka masih boleh melakukan promosi, tetapi tentu saja tidak secara terus-menerus," kata Alvin.
Sebelumnya Alvin mengingatkan bahwa regulasi yang sudah dibahas dan disosialisasikan sejak pertengahan tahun lalu itu dibuat untuk agar persaingan yang sehat dengan taksi konvensional tetap terjaga.
"Aturan tarif minimum dan maksimum adalah bentuk pengaturan yang jelas, agar taksi online dan taksi konvensional tak saling bunuh," jelas Alvin.
Alvin menambahkan bahwa penetapan tarif minimum dan maksimum dibuat agar "semua pemain, baik online maupun konvensional memperoleh laba yang wajar, cukup untuk memelihara kendaraan".
Sebelumnya pada pekan lalu tiga operator taksi online di Tanah Air, Grab, Uber, dan mengeluarkan pernyataan bersama yang isinya menyatakan keberatan terhadap beberapa isi revisi Permenhub No.32/2016.
Ketiga perusahaan antara lain keberatan atas aturan pembatasan kuota taksi online, menolak penetapan batas tarif minimum dan maksimum, serta menolak kewajiban mendaftarkan kendaraan yang digunakan sebagai taksi ke badan hukum atau koperasi.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Mobil 7 Seater Rp50 Jutaan Paling Irit untuk Taksi Online
-
Driver Taksi Online Malaysia Full Senyum, Kuota BBM Murah Ditambah Biar Gak Buntung
-
Puteri Indonesia Saira Saima Hampir Diculik Driver Taksi Online: Lompat Keluar Mobil Malem-Malem!
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
-
Teror Order Fiktif 'Hendro' Gegerkan Cipulir, 85 Sopir Taksi Online Jadi Korban!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Liburan Akhir Tahun 2025? Intip Tarif Tol Jogja-Jakarta Plus Cara Isi Saldo Tol Langsung Lewat HP
-
Pemenang Utama IAPVC 2025 Berhasil Bawa Pulang Wuling Air ev Lite
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Pajak Murah dan Perawatan Mudah
-
Harga Beda Tipis: Mending Daihatsu Rocky Bekas atau Suzuki SX4 Generasi Ketiga?
-
Daftar SUV Bekas di Bawah Rp 160 Juta yang Masih Layak Diburu
-
SUV Listrik Chery J6T Resmi Meluncur, Tampil Lebih Maskulin dan Modern
-
Daftar Mobil Bekas yang Bisa Jadi Pilihan Mobil Pertama dengan Harga Terjangkau
-
Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru