Suara.com - Pemerintah telah menetapkan penerapan standar emisi gas buang setingkat EURO 4 untuk mobil mulai September 2018. Sementara, penerapan EURO 4 untuk sepeda motor belum jelas, bahkan tampaknya masih jauh.
Pemerintah, melalui Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No.20/2017, mewajibkan mobil-mobil bermesin bensin harus mengaplikasikan standar EURO 4 tahun depan. Adapun untuk mobil bermesin diesel, penerapannya baru pada 2021.
Tahun ini, mobil-mobil di Indonesia masih berstandar EURO 2. Standar ini jauh ketinggalan dari negara-negara lain di dunia.
Level EURO ini sendiri berdampak pada emisi gas buang kendaraan. Semakin tinggi level EURO, semakin sedikit emisi gas buang kendaraan. Hanya saja, standar mesin pada kendaraan serta bensin yang dipakai juga makin tinggi.
Lebih lanjut, pengaplikasian EURO 4 bagi sepeda motor sendiri tampak belum jelas. Sepeda motor di Indonesia baru menerapkan EURO 3 yang juga amat ketinggalan dibandingkan negara lain.
"EURO 4 tidak akan dadakan dan tidak akan sekaligus, pasti akan gradual," ucap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan saat ditemui awal pekan ini di Pulogadung, Jakarta.
Menurut dia, hal itu tergantung pada kemampuan suplai bensin dengan RON 92 dari Pertamina untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar mobil dan motor.
"Kita sedang tunggu rencana Pertamina suplai EURO 4 kapan," ungkapnya.
Selain itu, setelah memastikan kemampuan suplai BBM dari Pertamina, pabrikan-pabrikan sepeda motor pun harus diinformasikan serta diberi waktu terlebih dahulu untuk meningkatkan teknologi pabrik-pabrik mereka.
Berita Terkait
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Purbaya Kaji Geo Dipa Pasok Gas ke Kawasan Industri, Harga Lebih Murah dari Pertamina
-
Pertamina Siapkan 70 Unit SPBU Modular pada Masa Nataru!
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
Budget 7 Juta Dapat Honda Vario Bekas Tahun Berapa? Cek Rekomendasinya
-
Mobil Bekas Xpander 2017 Masih Layak Dibeli? Cek Harga dan Spesifikasinya
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya