Suara.com - Pemerintah telah menetapkan penerapan standar emisi gas buang setingkat EURO 4 untuk mobil mulai September 2018. Sementara, penerapan EURO 4 untuk sepeda motor belum jelas, bahkan tampaknya masih jauh.
Pemerintah, melalui Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No.20/2017, mewajibkan mobil-mobil bermesin bensin harus mengaplikasikan standar EURO 4 tahun depan. Adapun untuk mobil bermesin diesel, penerapannya baru pada 2021.
Tahun ini, mobil-mobil di Indonesia masih berstandar EURO 2. Standar ini jauh ketinggalan dari negara-negara lain di dunia.
Level EURO ini sendiri berdampak pada emisi gas buang kendaraan. Semakin tinggi level EURO, semakin sedikit emisi gas buang kendaraan. Hanya saja, standar mesin pada kendaraan serta bensin yang dipakai juga makin tinggi.
Lebih lanjut, pengaplikasian EURO 4 bagi sepeda motor sendiri tampak belum jelas. Sepeda motor di Indonesia baru menerapkan EURO 3 yang juga amat ketinggalan dibandingkan negara lain.
"EURO 4 tidak akan dadakan dan tidak akan sekaligus, pasti akan gradual," ucap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan saat ditemui awal pekan ini di Pulogadung, Jakarta.
Menurut dia, hal itu tergantung pada kemampuan suplai bensin dengan RON 92 dari Pertamina untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar mobil dan motor.
"Kita sedang tunggu rencana Pertamina suplai EURO 4 kapan," ungkapnya.
Selain itu, setelah memastikan kemampuan suplai BBM dari Pertamina, pabrikan-pabrikan sepeda motor pun harus diinformasikan serta diberi waktu terlebih dahulu untuk meningkatkan teknologi pabrik-pabrik mereka.
Berita Terkait
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Kapal Tanker Bawa 2.000 KL, Pertamina Mulai Pasok Lagi Stok BBM ke Seluruh SPBU Bengkulu
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Merger 3 Anak Perusahaan Pertamina, Ditargetkan Rampung 1 Januari 2026
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
Terkini
-
Jangan Sampai Rugi! 3 Cara Aman Over Kredit Mobil Tanpa Terjerat Masalah Hukum
-
Jadi Mobil Terlaris di Indonesia, BYD Atto 1 Kalahkan Honda Brio dan Kijang Innova
-
Yamaha Tiba-tiba Perkenalkan Aerox Versi Listrik dengan Jarak Tempuh 106 Km
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Seater Ukuran Kecil untuk Keluarga, Anti Rewel
-
7 Tips Membeli Mobil Bekas Secara Aman untuk Pemula agar Terhindar dari Penipuan
-
Vingroup dan VinFast Bisa Jadi Inspirasi Asia Tenggara
-
Pertumbuhan Mobil Listrik Melambat, Toyota Maju-Mundur Soal Rencana Bikin Pabrik Baterai
-
MMKSI Resmikan Diler Mitsubishi Pertama di Garut, yang ke-171 di Indonesia
-
Hyundai Recall IONIQ 6 di Indonesia Karena Ditemukan Masalah pada Sistemn Pengisian Daya
-
Terpopuler: Maling Kendaraan Bersenjata Mainan Dihakimi Massa, Mobil Setara Harga Motor