Suara.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada Senin (2/4/2018), menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengatur tarif onjek online di Tanah Air.
Alasannya, jelas Budi, karena ojek yang menggunakan kendaraan roda dua tak diakui sebagai alat transportasi umum dalam undang-undang transportasi yang berlaku di Indonesia.
“Itu ada dalam Undang-undang, hal ini karena tingkat keselamatan yang tidak bisa dijamin,” kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Menurut Budi, pemerintah hanya bisa mendorong para pengemudi dan pengguna ojek online untuk mematuhi aturan berkendara.
"Seperti kita dorong menggunakan helm dan sebagainya. Itu yang baru bisa kami lakukan. Saat ini kami baru bisa mengatur taksi online. Penetapan tarif disepakatai antara pengemudi ojek dengan Grab dan Gojek,” lanjut dia.
Meski tidak bisa intervensi dalam penetapan tarif ojek online, Budi meminta kepada penyedia aplikasi dalam menetapkan tarif harus mempertimbangkan kepentingan para pengemudi, jangan sampai pengemudi menjadi tertekan.
“Kita ingin juga sampaikan berkaitan online bahwa yang kita utamakan bagaimana para ojek itu dapatkan perlindungan jumlah tarif yang memadai, itu pun pemerintah tak akan masuk dalam perundingan," tutup Budi.
Sebelumnya pada pekan lalu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purnawirawan Moeldoko mengatakan bahwa penyedia jasa ojek online seperti Grab dan Go-Jek telah sepakat untuk menaikkan tarif ojek online. Sementara di kesempatan berbeda, Budi mengusulkan agar tarif ojek online sebaiknya ditetapkan di angka Rp2000/km.
Berita Terkait
-
Bos GoTo: Kalau Mitra Enggak Sehat, Bisnis Enggak Tumbuh!
-
GoTo Perkenalkan Empat Inisiatif Baru untuk Perkuat Kesejahteraan Mitra Driver
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
-
Grab Boyong UMKM Medan ke Panggung World Economic Forum 2026
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?