Suara.com - Berkat kecanggihan teknologi, kini Anda bisa bertransaksi hanya dengan satu ketukan mudah dari ponsel Anda, seperti yang dilakukan saat membeli makanan di drive thru. Namun, bagaimana jika ternyata hal ini dapat membuat Anda terancam masuk bui atau kenakan denda?
Pasalnya, hal ini dianggap melanggar peraturan berkendara. Menariknya, aturan ini diberlakukan di London, Inggris. Dimana jika Anda melakukan pelanggaran tersebut maka dapat dikenakan denda 1.000 poundsterling (Rp 18 jutaan) dan enam poin pada SIM Anda jika tidak mematikan mesin kendaraan saat itu.
Di London, secara hukum, Anda tidak diizinkan menggunakan ponsel, bahkan ketika mesin mobil dalam keadaan tidak menyala dan tidak menggunakan rem tangan.
Sebuah polling dari 1.000 pengendara oleh Select Car Leasing menemukan bahwa 71 persen telah mengaku menggunakan telepon mereka untuk membayar makanan cepat saji di drive thru.
Seorang juru bicara perusahaan mengatakan bahwa banyak pengendara yang tidak menyadari hukum mengemudi yang lebih tidak biasa atau kurang umum. Mereka tidak berisiko kena denda dan poin setiap hari.
Berikut beberapa aturan di jalan yang kerap dilupakan pengendara:
1. Drive thru
Membayar dengan telepon dengan mesin masih berjalan di drive thru dapat membuat Anda dikenakan denda 1.000 poundsterling dan enam poin pada SIM Anda.
2. Hewan peliharaan
Baca Juga: Gara-gara Ini, Mahasiswi Ditilang Polisi
Membawa hewan peliharaan di dalam mobil yang tidak 'dapat dikontrol dengan baik, dapat membuat Anda kena denda 100 poundsterling (Rp 1 jutaan) di tempat atau denda 5.000 poundsterling (Rp 94 jutaan) dan sembilan poin penalti jika masuk ke pengadilan.
3. Memercikkan air ke pejalan kaki
Jika Anda mencipratkan pejalan kaki akibat mengemudi melalui genangan, maka akan dikenakan denda 5.000 poundsterling dan tiga poin penalti karena dinilai mengemudi dengan ceroboh.
4. Peringatan Flash
Mengedipkan lampu Anda untuk memperingatkan pengendara lain dari kamera kecepatan (CCTV) atau pemeriksaan polisi, Anda bisa denda 1.000 poundsterling.
5. Plat nomor kotor
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Model Mobil Perkotaan dari Suzuki Apa Saja? Ini Opsi untuk yang Suka Mobil Bandel
-
Jaecoo J5 EV Ramaikan Segmen SUV Listrik di Indonesia Harga Rp 200 Jutaan
-
Desain Mirip Aerox Harga Bikin Melotot, Aveta Nova 160 SE Punya Fitur Ciamik Bikin Kepincut
-
Update Harga Motor Matic Yamaha 125cc November 2025, Cocok untuk Pekerja Muda Bermobilitas Tinggi
-
7 Cek Poin Krusial pada Motor Setelah Touring Jauh untuk Bikers Sejati, Jangan Disepelekan
-
Mitsubishi Destinator Pakai BBM Apa? Pertalite Haram, Ini yang Cocok
-
5 Mobil Alternatif Avanza untuk Kamu yang Bosan Jadi 'Sejuta Umat', Lebih Gagah dan Super Nyaman
-
Apa yang Dimaksud dengan Brebet? Fenomena pada Mesin Motor yang Diduga karena Isi Pertalite
-
Terpopuler: Pesona Lancer Evo 9 MR, Harga Suzuki Truntung Bikin Ngiler
-
7 Pilihan Motor Roda 3 untuk Usaha: Harga Mulai Rp 15 Jutaan, Daya Angkut Besar