Ilustrasi layanan drive thru. [Shutterstock]
Mengemudi dengan plat nomor kotor dan tidak dapat dibaca, bisa menyebabkan Anda dikenakan denda sebesar 1.000 di bawah pondsterling pada Undang-Undang Pembatasan dan Pendaftaran Kendaraan 1994.
Bagaimana menurut Anda jika beberapa aturan di atas ditetapkan di Indonesia? [Metro]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
Terkini
-
Wuling Mitra EV Jalani Uji Coba Bersama TransJakarta, Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Sedan Terbaik yang Murah dan Mewah
-
Komunitas Motor Bandung Gelar Riding Unik Bernuansa Horor
-
7 Mobil Bekas Suzuki 50 Jutaan Selain Karimun untuk Keluarga Kecil dan Mahasiswa
-
Innova Zenix dan Destinator Mulai Ramai di Jalan: Ini Opsi Alternatif yang Anti Mainstream
-
Yamaha Resmikan Southeast Asia Regional Training Center di Indonesia
-
4 Mobil Keluarga 50 Jutaan Selapang Alphard yang Nyaman dan Tangguh
-
Permintaan Layanan Darurat Meningkat 40% saat Musim Hujan
-
5 Mobil Bekas untuk Keluarga Harga Rp70 Jutaan, Tangguh dan Muat Banyak
-
JAECOO Hadirkan Standar Baru Showroom Premium di Jakarta Selatan