Suara.com - Penggunaan lampu berintensitas tinggi seperti HID (High Intensity Discharge) dan LED (Light Emitting Diode) pada mobil bukanlah hal baru. Pasalnya jenis lampu yang banyak dijual oleh aftermarket ini dianggap lebih terang dan stylish.
Namun belum lama ini, Kementerian Transportasi Malaysia memberlakukan larangan terhadap kedua jenis lampu tadi. Alasannya, penggunaan lampu HID dianggap membahayakan pengguna jalan lain.
"Lampu HID kerap bikin silau pengendara dari arah berlawanan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan," demikian isi aturan itu, dikutip dari Worldoffbuzz, Kamis (22/11/2018).
Seperti diketahui, lampu HID memang memiliki intensitas cahaya yang lebih tinggi ketimbang lampu konvensional. Bahkan intensitas cahaya lampu jenis ini bisa sampai tiga kali lipat dari lampu biasa.
Kendati demikian, CEO Wealthy Otomotif Care Group, Arief Hidayat memaklumi aturan ini. Menurutnya, lampu aftermarket memang banyak digunakan pada mobil entry level di negeri jiran.
"Kami bisa mengerti peraturan itu dan menghargai ketegasan pemerintah Malaysia," ujar Arief Hidayat.
Meski begitu pemerintah Malaysia masih memberi sedikit kelonggaran, lampu HID atau LED yang mengikuti regulasi PBB (United Nations) boleh dipergunakan.
Selain itu, HID atau LED yang telah terpasang di mobil sebagai bawaan pabrik pun diperbolehkan, karena dianggap sudah lulus uji.
Baca Juga: Rosa Ditangkap karena Menipu Punya Ilmu Datangkan Emas Gaib
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru