Suara.com - Dipaparkan oleh Roby Sapulette, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, baik taksi penumpang konvensional maupun berbasis online atau daring wajib melakukan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).
"Uji KIR merupakan kewajiban kendaraan komersil serta bagian yang harus dipenuhi, karena berkaitan keselamatan penumpang," demikian paparnya, di Ambon, pada Kamis (29/11/2018).
Menurut Roby Sapulette, angkutan sewa wajib memenuhi sejumlah aspek yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, termasuk melakukan uji KIR kendaraan.
Sistem uji KIR dimulai dari tahapan pengecekan identitas hingga penempelan stiker tanda lulus uji. Seluruh angkutan orang baik konvensional maupun online mesti melakukan uji KIR, guna mengecek kondisi kendaraan, sehingga pihaknya akan meminta pihak operator untuk melakukan uji KIR.
"Kami berharap, setiap kendaraan komersil baik konvensional maupun taksi online untuk mematuhi aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah," tandasnya, seperti dilansir kantor berita Antara.
Roby Sapulette mengatakan, pihaknya juga akan mengimbau taksi konvensional agar wajib mempunyai badan usaha seperti koperasi angkutan taksi.
Pihaknya pada 2019, juga siap memberlakukan penarikan retribusi parkir bagi taksi konvensional, karena membebani ruang jalan serta perlakukan yang sama bagi seluruh pengguna jalan.
"Kami juga telah memikirkan agar taksi diberikan logo atau stiker khusus, agar ada perbedaan antara taksi konvensional atau online," jelasnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon, katanya, untuk sementara melakukan survei menentukan kuota transportasi berbasis aplikasi "online ride sharing".
Baca Juga: BMW Kemungkinan Bakal Membuat Pabrik Kedua di Amerika Serikat
Survei ini dilakukan untuk menentukan kuota kendaraan sesuai kebutuhan masyarakat, serta melihat kondisi arus lalu lintas di Ambon, mengingat jumlah kendaraan mengalami peningkatan, jika terjadi penumpukan kendaraan akan berdampak pada kemacetan.
Ditambahkannya, saat ini armada online baik Grab maupun Alfajek yang telah beroperasi di Ambon sebanyak 70 armada.
"Sedangkan untuk aplikasi Gojek sampai saat ini belum melaporkan, karena mereka hanya meminta izin operasional untuk "Go Food dan Go Send" atau pengantaran makanan dan paket," ujar Roby Sapulette.
Dengan adanya penerapan aturan ini, diharapkan dunia kerja di bidang otomotif akan semakin terukur dan tertib, sehingga konsumen pun bisa memetik keuntungan, yaitu di bidang safety atau keselamatan lewat adanya KIR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi