Suara.com - Di era modern, asuransi memiliki peran penting dalam kehidupan. Selain melindungi diri sendiri, asuransi juga dapat digunakan untuk melindungi aset pribadi seseorang, seperti properti, kendaraan, atau aset lainnya.
Jadi, apabila mobil mengalami kerusakan, kita dapat mengajukan klaim kepada perusahaan untuk mendapat ganti rugi berupa uang. Sebelum uang pertanggungjawaban diberikan, perusahaan asuransi akan memeriksa spesifikasi kerusakan mobil untuk menghindari segala bentuk kerugian bagi pihak asuransi.
Agar klaim yang diajukan mudah diterima dan disetujui oleh perusahaan asuransi, perhatikan langkah mudah mengajukan klaim asuransi mobil berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Bawa Dokumen Penting saat Klaim
Sebelum mengajukan klaim, pastikan dokumen yang diperlukan telah dibawa secara lengkap. Satukan dokumen penting ini dalam satu map agar tidak tercecer dengan dokumen yang lain.
Dokumen yang perlu dibawa biasanya meliputi KTP, fotokopi SIM, fotokopi STNK, formulir klaim asuransi, salinan polis asuransi, serta surat keterangan dari polisi yang menyatakan terjadinya kecelakaan.
Tentu saja, bila Anda membawa dokumen secara lengkap, maka akan diproses dengan cepat pula, sehingga biaya pertanggungjawaban dapat segera cair.
2. Perhatikan Kejadian yang Dikecualikan Asuransi
Asuransi tidak menanggung segala bentuk kerusakan yang menimpa kita. Jadi, perhatikan kejadian-kejadian yang dikecualikan oleh perusahaan asuransi.
Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda. Maka dari itu, bacalah ketentuan yang ditetapkan oleh asuransi untuk mempermudah Anda saat mengajukan klaim nanti.
Apabila pengajuan klaim ditolak, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, dokumen yang dibawa tidak lengkap, kedua, klaim yang diajukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
3. Laporkan Sebelum Masa Tenggang Klaim Habis
Seperti pengajuan klaim untuk asuransi kesehatan, pengajuan klaim asuransi mobil juga memiliki masa tenggang. Pastikan pengajuan klaim tidak lebih dari 3x24 jam setelah kejadian, agar klaim tidak ditolak oleh perusahaan asuransi.
Jika klaim diajukan lebih dari batas yang ditentukan, klaim pasti tidak diproses dan segera ditolak. Makanya, setelah kejadian buruk menimpa mobil Anda, segeralah urus dokumen yang diperlukan agar bisa dibawa saat mengajukan klaim nanti.
4. Memahami Biaya yang Ditanggung oleh Asuransi
Pada dasarnya, asuransi bertujuan untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh pemegang polis akibat kejadian yang tidak diinginkan. Namun, banyak orang yang mengartikan asuransi sebagai pihak yang menanggung semua kerugian yang dialaminya.
Padahal nyatanya tidak demikian. Nah, untuk menghindari segala bentuk kesalahpahaman, bacalah isi polis asuransi mengenai biaya pertanggungan secara saksama, cermat dan teliti.
5. Bawa Bukti Dokumentasi Kerusakan Mobil
Saat mobil Anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan, jangan lupa untuk mengambil foto kerusakan mobil tersebut. Foto ini dapat dijadikan sebagai bukti akurat saat mengajukan klaim, sehingga klaim diterima oleh perusahaan asuransi.
Proses pengambilan foto sebaiknya dilakukan sesaat setelah kecelakaan terjadi. Jangan menunda-nunda waktu, jika tidak ingin perusahaan asuransi menduga kerusakan tersebut disengaja oleh Anda sendiri demi mendapatkan biaya pertanggungan dari asuransi.
6. Hindari Bentuk Kerusakan yang Disengaja
Klaim yang Anda ajukan akan segera diperiksa oleh perusahaan asuransi, untuk membuktikan apakah kerusakan tersebut sungguhan atau tidak. Apabila ternyata kerusakan disebabkan oleh unsur kesengajaaan diri sendiri, perusahaan asuransi pasti akan menolak klaim, karena perusahaan tidak mau dirugikan oleh hal-hal yang sifatnya disengaja.
Perusahaan asuransi tidak pernah main-main saat memberikan biaya pertanggungan kepada polis. Jadi, jangan pernah bermaksud untuk menipu daya perusahaan asuransi, jika nama Anda tidak ingin dicap buruk oleh perusahaan.
7. Isi Pengajuan Klaim dengan Benar dan Lengkap
Sebelum mengajukan klaim, Anda perlu mengisi formulir klaim terlebih dahulu. Formulir klaim dapat diunduh melalui situs resmi perusahaan asuransi, atau menghubungi customer service pada alamat e-mail yang dicantumkan.
Isi formulir secara benar dan lengkap sesuai dengan kolom yang diminta di halaman utama formulir. Bawa formulir ini bersamaan dengan dokumen lainnya (KTP, fotokopi SIM, STNK dan lainnya) saat mengajukan klaim asuransi mobil. Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean di kantor asuransi.
Jangan Lupa Bayar Premi Asuransi Secara Rutin
Sebagai seorang pemegang polis, Anda memiliki tanggung jawab untuk membayar premi asuransi secara rutin setiap bulan. Hindari terlambat membayar premi, agar perusahaan asuransi tidak menjadikannya sebagai alasan untuk menolak klaim yang Anda ajukan, apalagi jika dokumen yang diserahkan lengkap.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Mengingatkan: Sudahkah Anda Terlindungi Asuransi Perjalanan?
Klaim Asuransi Anda Ditolak? Ini 10 Alasannya!
Inilah Asuransi yang Cocok untuk Mobil Pribadi saat Mudik Lebaran
| Published by Cermati.com |
Berita Terkait
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG
-
Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY
-
Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano
-
Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?
-
Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer
-
5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas
-
Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?
-
Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini
-
Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta
-
Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?
-
Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik