Suara.com - Kemeriahan acara Mudik Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah menggunakan kendaraan pribadi terus berlangsung. Para pemudik atau mudikers berkendaraan pribadi memilih moda transportasi berupa mobil atau motor kesayangan. Meski untuk roda dua, banyak pihak menyediakan layanan mudik gratis yang menyediakan angkutan bagi motor secara cuma-cuma.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Pos Pengamanan Simpang BCP, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryono berbagi tips yang dipaparkannya awal pekan ini di Bekasi (3/6/2019).
Menurutnya, hal terpenting adalah si pemudik atau mudikers bermotor paham kapasitas motor, serta memperhatikan kondisi si kendaraan dan penunggangnya sendiri.
Berikut tips lengkapnya:
1. Gunakan sepeda motor dengan baik
Berkendara di tengah arus mudik yang cenderung padat dan ramai harus ekstra waspada dan hati-hati agar tidak terkendala saat melaju di perjalanan. Jangan mengebut dan menyalahi aturan lalu lintas agar keselamatan terjamin. dan motor tidak terkena masalah selama berkendara.
2. Perhatikan kapasitas penumpang
Melakukan perjalanan mudik menggunakan sepeda motor sendirian saja sering menyebabkan tubuh mudah lelah. Apalagi jika berkendara dengan satu atau dua penumpang. Hal ini bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan penumpang. Karena itu, sesuaikan jumlah penumpang sesuai kapasitas.
3. Tidak membawa banyak barang
Baca Juga: Kenangan Atas Ibu Ani Yudhoyono: Saya Yakin, Kakinya Dipegangi ...
Rasanya tidak afdol bila bepergian mudik tanpa memberikan buah tangan atau oleh-oleh ke kampung halaman. Namun jangan sampai mengabaikan keselamatan hanya karena ingin membawa banyak barang bawaan. Pilih terlebih dahulu barang bawaan yang benar-benar diperlukan atau akan dibagikan untuk keluarga.
4. Perhatikan kondisi sepeda motor dan pengendara
Kondisi kesehatan pengendara dan sepeda motor juga perlu diperhatikan agar tidak menemui masalah kesehatan atau kerusakan sepeda motor selama berkendara. Lakukan preparasi atas motor, dan gunakan peranti standar keselamatan bermotor seperti helm, masker, jaket, dan sarung tangan.
5. Lengkapi surat-surat berkendara
Periksa dan lengkapi surat-surat berkendara yang perlu dibawa sebelum melakukan perjalanan, agar tidak terkena tilang saat di jalan. Terpenting adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cocok Buat yang Punya Duit Nganggur: Ini Harga Mobil Subaru Terbaru
-
Pesona Mobil Anti Pasaran: Intip Harga Wuling dari EV Mungil hingga SUV Canggih, BinguoEV Berapaan?
-
Terpopuler: Mobil Captain Seat Termurah, Pria Tabrakkan Diri ke Tanah Abang
-
Harga Pajero Sport Bekas Tahun ke Tahun: Cocok untuk Libur Akhir Tahun, 150 Juta Dapet?
-
Idola Kaum Pewaris: Tengok Dulu Harga Motor Kawasaki di Indonesia November 2025
-
Isuzu Siap Transformasi, Indonesia Jadi Kunci Pertumbuhan Global
-
7 Mobil Bekas Captain Seat Termurah untuk Keluarga yang Nyaman dan Lega
-
5 Mobil Buat Ngajak Jalan Anak, Istri, dan Orang Tua: Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
-
Mobil Ikonik Daihatsu Copen yang Mencuri Perhatian di Japan Mobility Show 2025
-
Berapa Kapasitas Mesin Suzuki Truntung? Ini 3 Fakta Unik yang Perlu Anda Tahu