Suara.com - Upaya-upaya pengurangan polusi udara di atas langit Ibu Kota NKRI, Jakarta bisa dilaksanakan dengan beberapa rujukan tertulis. Antara lain adalah penanganan lalu lintas ganjil genap, seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang perluasan ganjil genap. Bisa pula menggunakan produk kendaraan bertenaga listrik atau non-emisi, dengan mengikuti Peraturan Presiden atau Perpres mengenai mobil listrik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada pekan lalu.
Lantas sebagai implementasi langsung di lapangan, Polda Metro Jaya juga telah meluncurkan regulasi. Isinya antara lain adalah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar kendaraan bertenaga listrik bisa mengaspal di jalan raya Ibu Kota Jakarta.
Berikut adalah topik-topik menarik yang dirangkum dari kanal otomotif sehari lalu (13/8/2019).
1. Ingin Nyetir Mobil Listrik di Jakarta? Ini Regulasi Polda Metro Jaya
Era kendaraan berbahan bakar non-emisi atau berbahan bakar listrik di Indonesia semakin mendekati realisasi. Pekan silam (5/8/2019), Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang mobil listrik. Kini, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan aturan main atau regulasi penggunaannya.
Sedangkan Importir Umum (IU) juga sudah ancang-ancang membuka kesempatan bagi para peminat untuk mobil listrik ini.
2. Di Mobil Listrik, Tingkatkan Fitur Keamanan Lebih Penting dari Suaranya
Mobil listrik menempati peringkat atas untuk soal kendaraan ramah lingkungan. Akan tetapi, kehadirannya di ruas jalan raya masih menjadi perdebatan karena tidak menghasilkan suara.
Baca Juga: Dampak Listrik Padam, Pabrikan Otomotif Merugi
Rudy Salim, President Director Prestige Motorcars, sebuah Importir Umum (IU) di Tanah Air menilai, penambahan fitur keamanan lebih penting ketimbang mendesain mobil listrik untuk memiliki suara atau menghasilkan bunyi tertentu yang bisa memberikan tanda bahwa sebuah kendaraan tengah melintas.
3. Dishub DKI Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Warganet Masih Keberatan
Jalur bebas hambatan atau jalan tol ikut terdampak aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Pasalnya, setelah dilakukan perluasan pada aturan itu, kendaraan yang hendak keluar atau masuk jalan tol akan dikenakan aturan ganjil genap.
Hal ini pun kembali disosialisasikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun jejaring sosial @dishubdkijakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Enak Buat Touring dan Irit Bahan Bakar
-
5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Apa Bedanya Lis Biru pada Pelat Putih dan Hijau?
-
5 Mobil Keluarga Kecil dengan Harga Rp100 Jutaan, Cocok buat Keluarga Baru
-
Kawasaki ZX-25R Wajib Waspada? Penantang Baru Hadir dengan Fitur 'Sultan'
-
Sempat Laris, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Ultra Kini Hilang Pamor, Publik Tak Lagi FOMO?
-
Bagaimana Cara Menghindari Pajak Progresif Setelah Menjual Kendaraan?
-
Asosiasi Desak Pemerintah Gunakan Motor Listrik untuk Kendaraan Dinas Demi Keberlanjutan Industri
-
Ofero Indonesia Targetkan Ekspansi ke Sejumlah Negara Baru pada Tahun 2026
-
Strategi Baru Kia Hadapi Dinamika Pasar Otomotif Tanah Air di IIMS 2026
-
Suzuki Siapkan Kejutan di IIMS 2026, Luncurkan Mobil Listrik Murni Pertama di Indonesia