Suara.com - Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor listrik, produk-produk non-emisi ini pun segera dikenalkan kembali kepada khalayak. Tak tanggung-tanggung, wadahnya adalah pidato kenegaraan dalam Sidang Umum Bersama DPR/MPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, ada pula regulasi yang disusun oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Termasuk ketegorinya. Bila datang dalam kondisi utuh atau Completely Built Up (CBU) maka implementasi hukumnya dijabarkan dengan detail. Demikian pula bila datang dalam kondisi terurai atau Completely Knocked Down (CKD), maka memiliki aturan yang mesti dipatuhi.
Berikut adalah lima (5) artikel paling menarik seputar mobil listrik dengan cakupan se-Tanah Air atau nasional. Selamat menikmati.
1. Sidang MPR, Presiden Joko Widodo Sebut Bahan Baterai dan Mobil Listrik
Hadir mengenakan busana tradisional Sasak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam Sidang Umum Bersama DPR-MPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Presiden NKRI Joko Widodo atau Jokowi menjadikan sektor industri otomotif sebagai salah satu topik.
Dalam pidato kenegaraannya di pembukaan Sidang Umum Bersama DPR-MPR, mantan wali kota Solo serta gubernur DKI Jakarta ini secara khusus menyatakan ketersediaan bahan baku bijih logam.
2. Perpres Mobil Listrik dan Regulasi Ada, Isi Ulang Baterai Gratis
Peraturan Presiden atau Perpres mobil listrik telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi dua pekan lalu (5/8/2019). Kini, diteruskan dengan proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Otomotif Serap Teknologi Robotik, Gantikan Sumber Daya Manusia?
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri juga telah menerbitkan regulasi kendaraan berpenggerak motor. Sehingga ujung-ujungnya, para konsumen atau calon peminat kendaraan listrik bakal semakin jelas mendefinisikan produk-produk terelektrifikasi ini.
3. Kendaraan Listrik Anda CBU atau CKD? Begini Aturan dari Polri
Agar kendaraan bertenaga listrik yang dimiliki warga Indonesia bisa melintas ruas-ruas jalans seantero negeri kita, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerbitkan ketentuan. Termasuk sisi kelengkapan si kendaraan, lengkap dengan cara pengadaannya, apakah Completely Built-Up (CBU) atau Completely Knocked-Down (CKD).
Apakah hal ini penting?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Daihatsu Ceria: City Car Murah nan Irit yang Bikin Gembira, Segini Spesifikasi dan Harganya
-
Yang Perlu Anda Ketahui soal Wuling Darion EV sebelum Beli: Ada Adas?
-
5 MPV Bekas di Bawah Rp90 Juta, Desain Mewah dan Jarang Rewel untuk Keluarga
-
Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
-
Xpeng G7 EREV Debut 2026: Semurah Zenix Lebih Kencang dari Fortuner, Jarak 1.700 KM
-
Bosan ama Hilux? Intip Nissan Navara Bekas: Harga, Spesifikasi, Konsumsi BBM, dan Pajak Tahunan
-
5 Mobil Kecil Bekas Irit BBM untuk Anak Muda: Bodi Mungil dan Gesit di Perkotaan
-
5 Motor Matic Terbaik untuk Orang Gendut, Jok Lebar Suspensi Mantap
-
Uang Rp5 Juta Bisa Beli Honda Supra X Model Apa? Cek Rekomendasi Terbaiknya
-
Naksir Kawasaki Meguro 230 Bekas, Butuh Berapa Duit? Begini Spesifikasi dan Konsumsi BBM