Suara.com - Mulai Januari 2020, Indonesia bakal memberlakukan sistem elektronik atas Surat Izin Mengemudi (SIM), juga bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk e-SIM, bisa diisi nominal uang berjumlah maksimal Rp 2 juta, dan pengisiannya akan bekerja sama dengan pihak perbankan.
Sedangkan cara pengecekan saldonya bisa dilakukan setelah mengunduh aplikasi di PlayStore. Dengan demikian, e-SIM juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran laiknya e-money.
Dikutip dari kantor berita Antara, inilah pemaparan Direktorat polisi lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan membuat dan mendapatkan e-SIM itu.
Kombes Pol Drs. Juni SH, Direktur Polisi Lalu Lintas Polda Jambi pada Sabtu (23/11/2019) menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan memberikan layanan bagi masyarakat dengan sistem elektronik. Hal ini juga diberlakukan pada SIM, dan langkah tadi dilakukan menyesuaikan perkembangan teknologi.
Bagi masyarakat yang akan membuat SIM atau melakukan perpanjangan, bisa mendapatkan SIM elektronik pula.
"Ini sudah berlaku dan akan terus dilakukan. Tanggal dalam SIM elektronik akan sesuai dengan tanggal pembuatan SIM. Tidak Lagi menggunakan tanggal lahir," papar Kombes Pol Drs. Juni SH.
Ditambahkannya lagi, bahwa dengan melakukan pembuatan e-SIM diharapkan bisa mengurangi praktik pungli dan perbuatan kecurangan lainnya di lapangan. Dengan inovasi baru itu, Polri terus berinovasi demi menciptakan layanan masyarakat.
Kombes Pol Drs. Juni SH juga menandaskan, bila terjadi pelanggaran akan dikenakan tilang langsung dan dipotong melalui saldo yang tersimpan dalam SIM yang memiliki chip.
"Kalau pelanggaran dilakukan lebih tiga kali, sesuai dengan delapan penyebab kecelakaan maka akan dicabut izin kepemilikan SIM-nya," imbuh
Dirlantas Polda Jambi.
Baca Juga: Ditolak Serikat Pekerja Pertamina, Ahok: Saya Lulusan S3 Mako Brimob
Berita Terkait
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru
-
Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa
-
Cara Mudah Mutasi Kendaraan Lengkap dengan Rincian Biaya Terbaru
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman
-
Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'
-
5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor
-
Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya
-
5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan
-
Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia
-
Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia
-
5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya
-
5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau
-
Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru