Suara.com - Mulai Januari 2020, Indonesia bakal memberlakukan sistem elektronik atas Surat Izin Mengemudi (SIM), juga bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk e-SIM, bisa diisi nominal uang berjumlah maksimal Rp 2 juta, dan pengisiannya akan bekerja sama dengan pihak perbankan.
Sedangkan cara pengecekan saldonya bisa dilakukan setelah mengunduh aplikasi di PlayStore. Dengan demikian, e-SIM juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran laiknya e-money.
Dikutip dari kantor berita Antara, inilah pemaparan Direktorat polisi lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan membuat dan mendapatkan e-SIM itu.
Kombes Pol Drs. Juni SH, Direktur Polisi Lalu Lintas Polda Jambi pada Sabtu (23/11/2019) menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan memberikan layanan bagi masyarakat dengan sistem elektronik. Hal ini juga diberlakukan pada SIM, dan langkah tadi dilakukan menyesuaikan perkembangan teknologi.
Bagi masyarakat yang akan membuat SIM atau melakukan perpanjangan, bisa mendapatkan SIM elektronik pula.
"Ini sudah berlaku dan akan terus dilakukan. Tanggal dalam SIM elektronik akan sesuai dengan tanggal pembuatan SIM. Tidak Lagi menggunakan tanggal lahir," papar Kombes Pol Drs. Juni SH.
Ditambahkannya lagi, bahwa dengan melakukan pembuatan e-SIM diharapkan bisa mengurangi praktik pungli dan perbuatan kecurangan lainnya di lapangan. Dengan inovasi baru itu, Polri terus berinovasi demi menciptakan layanan masyarakat.
Kombes Pol Drs. Juni SH juga menandaskan, bila terjadi pelanggaran akan dikenakan tilang langsung dan dipotong melalui saldo yang tersimpan dalam SIM yang memiliki chip.
"Kalau pelanggaran dilakukan lebih tiga kali, sesuai dengan delapan penyebab kecelakaan maka akan dicabut izin kepemilikan SIM-nya," imbuh
Dirlantas Polda Jambi.
Baca Juga: Ditolak Serikat Pekerja Pertamina, Ahok: Saya Lulusan S3 Mako Brimob
Berita Terkait
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
-
Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
-
Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
-
5 Kekurangan Membeli Motor Bekas dan Tips Agar Tidak Salah Beli
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
Motor Matic Terbaik Yamaha Harga di Bawah Rp 20 Juta: Pilih Mio M3, Gear 125, atau Gear Hybrid?
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet