Suara.com - Mulai Januari 2020, Indonesia bakal memberlakukan sistem elektronik atas Surat Izin Mengemudi (SIM), juga bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk e-SIM, bisa diisi nominal uang berjumlah maksimal Rp 2 juta, dan pengisiannya akan bekerja sama dengan pihak perbankan.
Sedangkan cara pengecekan saldonya bisa dilakukan setelah mengunduh aplikasi di PlayStore. Dengan demikian, e-SIM juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran laiknya e-money.
Dikutip dari kantor berita Antara, inilah pemaparan Direktorat polisi lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan membuat dan mendapatkan e-SIM itu.
Kombes Pol Drs. Juni SH, Direktur Polisi Lalu Lintas Polda Jambi pada Sabtu (23/11/2019) menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan memberikan layanan bagi masyarakat dengan sistem elektronik. Hal ini juga diberlakukan pada SIM, dan langkah tadi dilakukan menyesuaikan perkembangan teknologi.
Bagi masyarakat yang akan membuat SIM atau melakukan perpanjangan, bisa mendapatkan SIM elektronik pula.
"Ini sudah berlaku dan akan terus dilakukan. Tanggal dalam SIM elektronik akan sesuai dengan tanggal pembuatan SIM. Tidak Lagi menggunakan tanggal lahir," papar Kombes Pol Drs. Juni SH.
Ditambahkannya lagi, bahwa dengan melakukan pembuatan e-SIM diharapkan bisa mengurangi praktik pungli dan perbuatan kecurangan lainnya di lapangan. Dengan inovasi baru itu, Polri terus berinovasi demi menciptakan layanan masyarakat.
Kombes Pol Drs. Juni SH juga menandaskan, bila terjadi pelanggaran akan dikenakan tilang langsung dan dipotong melalui saldo yang tersimpan dalam SIM yang memiliki chip.
"Kalau pelanggaran dilakukan lebih tiga kali, sesuai dengan delapan penyebab kecelakaan maka akan dicabut izin kepemilikan SIM-nya," imbuh
Dirlantas Polda Jambi.
Baca Juga: Ditolak Serikat Pekerja Pertamina, Ahok: Saya Lulusan S3 Mako Brimob
Berita Terkait
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
-
6 Rekomendasi HP Murah Mendukung e-SIM, Praktis Tanpa Kartu Fisik
-
Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Suzuki Masih Timbang-Timbang untuk Bawa Motor Listrik Ke Indonesia
-
Dari Debu Jadi Berlian! Perusahaan Vacuum Cleaner Ini Siap Goyang Dominasi Rolls-Royce
-
FIFGROUP Kian Lekat dengan Generasi Muda di IMOS 2025
-
Simulasi Kredit Kendaraan Syariah Pegadaian: Berapa Cicilan Yamaha Nmax Selama 2 Tahun?
-
5 Fakta Tesla Cybertruck Pelat 'Sakti' ZZH Ramaikan Fenomena 'Tot Tot Wuk Wuk'
-
Syarat dan Ketentuan Kredit Mobil Syariah di Pegadaian: Buat Pengusaha Mikro dan Karyawan